Harga Emas Antam Anjlok! Cuma 1,8 Juta, Update Terbaru 12 Mei 2025

Harga Emas Antam Anjlok! Cuma 1,8 Juta, Update Terbaru 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Anjlok! Cuma 1,8 Juta, Update Terbaru 12 Mei 2025

Harga emas Antam mengalami penurunan pada Selasa, 13 Mei 2025. Penurunan ini cukup signifikan, memberikan dampak pada harga jual dan beli emas batangan Antam di pasaran. Informasi lengkap mengenai harga dan pajak yang berlaku perlu diketahui oleh para investor dan pembeli emas.

Perlu diingat bahwa harga emas merupakan komoditas yang fluktuatif dan dipengaruhi berbagai faktor ekonomi global. Oleh karena itu, memantau pergerakan harga emas secara berkala sangat penting sebelum melakukan transaksi jual beli.

Bacaan Lainnya

Harga Emas Antam Turun Tajam

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 13 Mei 2025, terpantau turun menjadi Rp1.884.000 per gram.

Penurunan ini sebesar Rp21.000 dari harga sebelumnya, yakni Rp1.905.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) juga mengalami penurunan, sebesar Rp1.732.000 per gram.

Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran gram, yang terpantau di laman Logam Mulia pada Selasa, 13 Mei 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp992.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.884.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.708.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.537.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.195.000
  • Harga emas 10 gram: Rp18.335.000
  • Harga emas 25 gram: Rp45.712.000
  • Harga emas 50 gram: Rp91.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp182.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp456.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp912.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.824.600.000

Perlu dicatat bahwa harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

Pajak Penjualan dan Pembelian Kembali Emas Antam

Pembelian emas batangan Antam nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Besarannya 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.

Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Informasi mengenai pajak ini penting dipahami agar transaksi jual beli emas Antam dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Fluktuasi harga emas merupakan hal yang lumrah dalam pasar komoditas. Penting bagi investor untuk selalu memantau perkembangan pasar dan melakukan riset sebelum melakukan investasi emas. Kehati-hatian dan pemahaman yang baik tentang pajak dan regulasi terkait akan membantu dalam mengambil keputusan investasi yang bijak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *