Akta Koperasi Merah Putih Sulsel Rampung Juni: Proses Kilat 7 Menit!

Akta Koperasi Merah Putih Sulsel Rampung Juni: Proses Kilat 7 Menit!
Akta Koperasi Merah Putih Sulsel Rampung Juni: Proses Kilat 7 Menit!

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulsel berkolaborasi untuk mempercepat proses legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Langkah ini merupakan respons cepat terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembentukan koperasi ini. Kerja sama ini ditandai dengan pertemuan penting antara Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, pada Senin, 20 Mei 2025.

Keberhasilan program ini akan berdampak signifikan bagi perekonomian desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan. Pembentukan koperasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.

Bacaan Lainnya

Percepatan Legalisasi Koperasi Merah Putih di Sulsel

Pembentukan Koperasi Merah Putih membutuhkan beberapa tahapan penting. Syarat utama adalah adanya akta pendirian dari notaris yang kemudian disusul dengan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kemenkumham. Sekda Jufri Rahman menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan proses yang sesuai prosedur.

Sulawesi Selatan memiliki 734 notaris. Untuk memastikan proses legalisasi berjalan lancar dan merata, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan pemetaan distribusi notaris ke seluruh kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penumpukan permohonan di satu wilayah dan memastikan akses yang adil bagi seluruh desa/kelurahan.

Pemprov Sulsel juga memberikan peringatan tegas. Proses pembentukan koperasi tidak boleh dipermainkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi tim auditor dari Inspektorat dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Dukungan Penuh Kemenkumham Sulsel

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyatakan kesiapannya untuk mendukung percepatan pengesahan akta pendirian koperasi. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dan efisien.

Proses pengesahan badan hukum koperasi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham kini hanya membutuhkan waktu tujuh menit. Kecepatan ini menjadi kunci dalam percepatan program Koperasi Merah Putih. Yang terpenting adalah kelengkapan dokumen yang diajukan melalui notaris.

  • Berita acara musyawarah desa/kelurahan khusus;
  • Berita acara rapat pendirian koperasi;
  • Daftar hadir musyawarah desa/kelurahan khusus;
  • Daftar hadir rapat pendirian;
  • Fotokopi KTP dan KK pengurus serta pengawas.

Lima dokumen di atas merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi dan diserahkan kepada notaris. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses pengesahan.

Target dan Dampak Program Koperasi Merah Putih

Hingga pertengahan Mei 2025, Kemenkumham Sulsel telah menerbitkan 78 sertifikat koperasi. Targetnya, seluruh akta pendirian koperasi rampung dilegalisasi pada akhir Juni 2025.

Program Koperasi Merah Putih selaras dengan visi Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yaitu peningkatan kemandirian desa melalui pengembangan ekonomi. Program ini diharapkan dapat menekan angka pengangguran dan kemiskinan serta mewujudkan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan Sulawesi Selatan. Dengan dukungan penuh dari Pemprov Sulsel dan Kemenkumham Sulsel, diharapkan program ini dapat mencapai target dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Kecepatan proses legalisasi yang hanya membutuhkan waktu tujuh menit setelah dokumen lengkap diserahkan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Program ini merupakan bukti nyata sinergi pemerintah dalam mewujudkan visi pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *