Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 1446H/2025. SKB ini melibatkan tiga instansi dan bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa SKB ini dikeluarkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan dan penyeberangan. Penerbitan SKB ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan sistem transportasi selama periode mudik dan balik Lebaran.
Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan di jalan raya selama periode puncak arus mudik dan balik.
Ruas jalan tol yang akan memberlakukan pembatasan meliputi beberapa wilayah di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan di ruas-ruas jalan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, ruas jalan non-tol yang terkena dampak pembatasan mencakup Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali hingga Kalimantan Tengah. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kemacetan di jalur alternatif.
Kendaraan Angkutan Barang yang Dikecualikan
Beberapa jenis angkutan barang akan dibebaskan dari pembatasan operasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dan layanan penting selama periode Lebaran.
Keputusan untuk memberikan pengecualian ini didasarkan pada pertimbangan pentingnya ketersediaan barang dan jasa bagi masyarakat selama periode Lebaran. Pemerintah akan terus memantau situasi dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Selain pembatasan operasional, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas selama masa angkutan Lebaran. Tujuannya adalah untuk menciptakan perjalanan mudik dan balik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini dapat diperoleh dari Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan aturan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, perjalanan mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lancar dan aman.
Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, dan selalu mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan dan kenyamanan bersama harus menjadi prioritas utama selama masa mudik dan balik Lebaran.
Dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan angkutan Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan tanpa kendala berarti. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama periode tersebut.





