Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol selama periode libur Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran. Pembatasan ini akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya terjadi pada periode libur Lebaran.
Namun, beberapa jenis angkutan barang tetap diizinkan beroperasi. Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, uang, keperluan penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok masih diperbolehkan melintas. Setiap kendaraan yang diizinkan beroperasi wajib memenuhi persyaratan dokumen dan kelengkapan tertentu.
Persyaratan Kendaraan Angkutan Barang yang Diizinkan
Semua kendaraan angkutan barang yang diizinkan beroperasi wajib melengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat muatan tersebut harus mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, nama, dan alamat pemilik barang. Informasi ini wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Khusus untuk kendaraan angkutan barang ekspor/impor, diwajibkan pula untuk dilengkapi stiker resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Hal ini untuk memudahkan pengawasan dan identifikasi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama periode pembatasan.
Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Terkena Pembatasan
Pembatasan akan diberlakukan di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di Pulau Jawa dan Sumatera. Berikut rinciannya:
Sumatera
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
Jawa
- DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
- DKI Jakarta:
- Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Jalan Dalam Kota Jakarta
- DKI Jakarta & Jawa Barat:
- Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak
- Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
- Jakarta – Cikampek
- Jawa Barat:
- Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
- Cileunyi – Cimalaka – Dawuan
- Cikampek – Palimanan – Kanci
- Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang Bojongmangu (Fungsional)
- Bogor Ring Road (BORR)
- Jawa Barat – Jawa Tengah: Kanci – Pejagan
- Jawa Tengah:
- Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
- Krapyak – Jatingaleh, Semarang
- Jatingaleh – Srondol, Semarang
- Jatingaleh – Muktiharjo, Semarang
- Semarang – Solo – Ngawi
- Semarang – Demak
- Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten
- Yogyakarta – Solo segmen Klaten – Prambanan Taman Martani (Fungsional)
Petugas kepolisian akan berjaga di lokasi-lokasi tersebut untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan pembatasan. Diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan ini agar arus lalu lintas selama libur Lebaran dapat berjalan lancar dan tertib. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Korlantas Polri.
Selain pembatasan, diharapkan para pengguna jalan juga mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan. Periksa kondisi kendaraan, pastikan cukup istirahat, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Keselamatan dan kenyamanan bersama harus menjadi prioritas utama selama mudik Lebaran.
Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk memantau informasi terkini terkait lalu lintas melalui media sosial resmi dan aplikasi navigasi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari kemacetan.





