Menteri BUMN Erick Thohir memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran implementasi UU BUMN yang baru terhadap penegakan hukum di lingkungan BUMN. UU tersebut menetapkan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan KPK dalam menindak kasus korupsi di BUMN.
Erick Thohir menegaskan bahwa perubahan status hukum tersebut tidak akan menghalangi proses hukum terhadap tindak pidana korupsi. Penindakan hukum terhadap kasus korupsi di BUMN akan tetap berjalan seperti biasa.
Tegasnya Erick Thohir Soal Korupsi di BUMN
Dalam wawancara di kantor Kementerian BUMN, Senin (5/5/2025), Erick Thohir menekankan bahwa tindakan korupsi akan tetap diproses secara hukum. Ia menyatakan tidak ada kaitan antara perubahan status hukum direksi dan komisaris BUMN dengan penindakan kasus korupsi.
“Nggak usah ditanya kalau kasus korupsi, tetap aja di penjara. Nggak ada hubungannya lah kalau pihak yang melakukan kasus korupsi tidak ada hubungan dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Ya korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungannya,” tegasnya.
Kerja Sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung
Erick Thohir menjelaskan bahwa Kementerian BUMN, KPK, dan Kejaksaan Agung saat ini sedang berupaya menyamakan persepsi terkait definisi kerugian negara dan kerugian korporasi. Hal ini penting untuk mendukung efektivitas pengawasan dan penindakan.
Kementerian BUMN, dalam struktur organisasi terbaru, akan meningkatkan jumlah deputi dari tiga menjadi lima. Salah satu deputi baru ini akan berfokus pada pencegahan dan penindakan korupsi di lingkungan BUMN.
Untuk memperkuat kapasitas pengawasan, Kementerian BUMN bahkan berencana untuk melibatkan individu dari KPK dan Kejaksaan Agung dalam tim pengawas internal.
Sinkronisasi Pengawasan BUMN dan BPI Danantara
Sebelumnya, Erick Thohir telah melakukan kunjungan ke KPK pada Selasa (29/4/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam pengawasan BUMN, khususnya dalam konteks UU BUMN Nomor 1/2025 dan keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
UU BUMN yang baru memberikan peran yang lebih kompleks kepada Kementerian BUMN, termasuk dalam hal persetujuan dividen, merger, dan penutupan BUMN. Kerjasama dengan KPK dinilai krusial untuk memastikan pengawasan yang efektif dan sesuai dengan UU tersebut.
Pengawasan terhadap BPI Danantara juga menjadi fokus utama, mengingat harapan Presiden Prabowo Subianto agar lembaga ini menjadi pengelola investasi yang sukses dan sehat. Kerjasama dengan KPK diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih ketat dan efektif.
Erick Thohir menilai upaya sinkronisasi dengan KPK ini sejalan dengan program bersih-bersih BUMN yang telah lama dijalankan oleh Kementerian BUMN.
Dengan adanya komitmen kuat dari Kementerian BUMN dan kerja sama yang erat dengan KPK dan Kejaksaan Agung, diharapkan penanganan korupsi di lingkungan BUMN akan semakin optimal dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan BUMN yang baik dan akuntabel.





