Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) meningkatkan pengawasan harga tiket pesawat selama libur sekolah. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan implementasi diskon tiket pesawat berjalan sesuai rencana dan masyarakat mendapatkan manfaatnya. Tim Inspektur Penerbangan dikerahkan untuk melakukan pengawasan secara langsung di bandara dan melalui sistem reservasi online.
Langkah ini diambil sebagai respon atas tingginya permintaan perjalanan udara selama liburan sekolah. Kemenhub berupaya memastikan ketersediaan dan kesiapan angkutan udara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengawasan Intensif Harga Tiket Pesawat dan Kapasitas Angkutan Udara
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa Inspektur Penerbangan akan melakukan pengawasan langsung di bandara. Mereka juga akan memantau harga tiket pesawat melalui sistem reservasi online.
Pengawasan mencakup sarana dan prasarana penerbangan, termasuk armada pesawat di seluruh bandara di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh aspek penerbangan dalam kondisi aman dan siap beroperasi.
Operator penerbangan diminta mengoptimalkan penerbangan reguler. Jika permintaan penumpang meningkat signifikan, mereka dapat mengajukan *Flight Approval* untuk menambah penerbangan ekstra atau menggunakan pesawat berkapasitas lebih besar.
Saat ini terdapat 331 armada pesawat yang tersedia untuk penerbangan domestik berjadwal selama libur sekolah. Inspektur Penerbangan secara berkala melakukan *ramp check* dan pengawasan terhadap fasilitas bandara dan navigasi penerbangan untuk memastikan kesiapan armada.
Sosialisasi Diskon dan Peraturan Menteri Keuangan
Kemenhub telah melakukan sosialisasi kepada maskapai dan Online Travel Agent (OTA) mengenai diskon harga tiket pesawat selama libur sekolah. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak memahami dan menjalankan aturan yang berlaku.
Diskon harga tiket diberikan melalui pengurangan komponen pajak dari 11 persen menjadi 5 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa pemerintah menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama periode libur sekolah Juni hingga Juli 2025. Pemerintah memberikan fasilitas PPN sebesar 6% kepada masyarakat.
Maskapai penerbangan turut mendukung kebijakan ini. Sebagai contoh, Garuda Indonesia memberikan diskon 5%, sedangkan AirAsia menawarkan diskon 6% untuk tiket kelas ekonomi domestik.
Dampak Positif bagi Industri Pariwisata dan Masyarakat
Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) mengapresiasi kebijakan pemerintah. Penurunan tarif PPN dinilai tepat dan strategis untuk mendorong wisatawan domestik, terutama selama libur sekolah.
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha pariwisata, termasuk agen perjalanan, hotel, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Peningkatan mobilitas masyarakat berdampak positif pada sektor pariwisata.
Ketua Umum ASITA, Nunung Rusmiati, berharap harga tiket pesawat dapat lebih terjangkau di luar masa libur sekolah. Hal ini untuk mendukung perjalanan udara dan memberikan dampak yang lebih optimal bagi pariwisata lokal.
Kebijakan diskon tiket pesawat ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kunjungan wisata domestik. Hal ini juga akan membantu perekonomian masyarakat di berbagai daerah tujuan wisata. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini.





