Pemerintah telah menyediakan posko pengaduan terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi para driver ojek online (ojol) dan kurir online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan setiap pengaduan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Posko ini ditujukan bagi driver ojol dan kurir yang merasa belum menerima BHR dari mitra aplikator mereka. Hal ini menyusul Surat Edaran Menaker mengenai THR yang juga mengatur BHR untuk pekerja online.
Pengawasan dan Sanksi bagi Aplikator Nakal
Menaker Yassierli menjelaskan proses penanganan pengaduan BHR. Pengaduan akan diverifikasi, kemudian ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Terkait sanksi bagi aplikator yang tidak membayar BHR, Menaker mengingatkan adanya komitmen awal dan imbauan Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pemerintah berharap komitmen ini dipenuhi oleh semua pihak.
Besaran BHR, sesuai Surat Edaran, mencapai 20% dari rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir bagi driver ojol berkinerja baik dan produktif. Informasi detail mengenai besaran nominal yang diterima dapat dilihat di masing-masing aplikasi.
Tata Cara Pengaduan dan Batas Waktu Pembayaran
Batas waktu pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri. Bagi yang merasa haknya belum dipenuhi, dapat langsung mengadu melalui posko THR Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kemnaker telah menetapkan regulasi dan prosedur penanganan pelanggaran pembayaran THR, termasuk pengenaan sanksi. Prosedur ini telah diterapkan juga pada tahun sebelumnya.
Proses penanganan pengaduan meliputi verifikasi, investigasi, dan pemberian rekomendasi terkait sanksi. Kemnaker berkomitmen untuk memastikan semua pekerja online mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya posko pengaduan dan regulasi yang jelas, diharapkan permasalahan pembayaran BHR bagi driver ojol dan kurir online dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Pemerintah terus berupaya melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.





