Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2025 akan kembali menjadi momentum bagi para buruh di Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya. Berbagai tuntutan perbaikan nasib pekerja akan disampaikan kepada pemerintah, melanjutkan tradisi demonstrasi dan advokasi tahun-tahun sebelumnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah merinci enam isu utama yang akan menjadi fokus tuntutan buruh kepada Presiden Prabowo Subianto.
Enam Tuntutan Utama Buruh Indonesia di Hari Buruh 2025
Keenam tuntutan tersebut mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan pekerja di Indonesia. Hal ini menunjukkan luasnya permasalahan yang dihadapi buruh dan pentingnya respon pemerintah.
Berikut rincian tuntutan tersebut:
Penghapusan Outsourcing dan Pembentukan Satgas PHK
Tuntutan pertama adalah penghapusan praktik outsourcing yang dinilai masih merajalela. Praktik ini seringkali mengakibatkan pekerja mendapatkan hak-hak yang kurang memadai.
Selain itu, buruh juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgas) PHK untuk mengantisipasi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikhawatirkan akan terjadi.
Perbaikan Upah Minimum dan Struktur Upah
Kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% dianggap sebagai langkah awal yang baik. Namun, buruh mendesak pemerintah untuk terus memperbaiki formulasi kenaikan upah setiap tahunnya.
Tujuannya adalah untuk memastikan upah minimum yang lebih layak dan mampu menjamin daya beli buruh di tengah meningkatnya biaya hidup.
Revisi UU Ketenagakerjaan Berbasis Perlindungan Buruh
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi tuntutan penting lainnya. Hal ini didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.68/2024.
Buruh menekankan agar revisi undang-undang tersebut lebih berfokus pada pasal-pasal yang melindungi dan meningkatkan kualitas hidup buruh, bukan sekadar memasukkan pasal-pasal omnibus law.
Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga menjadi perhatian serius. Buruh mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT.
RUU ini diharapkan mampu memberikan jaminan upah layak, jam kerja yang manusiawi, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Peningkatan Serius dalam Pemberantasan Korupsi
Buruh juga meminta pemerintah untuk lebih serius dalam memberantas korupsi. Salah satu langkah yang diajukan adalah pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.
Dengan adanya UU Perampasan Aset dan mekanisme pembuktian terbalik, diharapkan koruptor tidak hanya dipenjara, tetapi juga asetnya dirampas.
Kesimpulan: Harapan Buruh untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Keenam tuntutan ini mencerminkan harapan buruh untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik. Pemenuhan tuntutan ini akan berdampak signifikan terhadap kualitas hidup buruh dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Keberhasilan negosiasi dan implementasi tuntutan ini akan menjadi penentu keberhasilan pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Respon pemerintah terhadap tuntutan buruh ini akan menjadi indikator penting dalam menilai komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja dan pembangunan ekonomi yang inklusif.





