Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B. Yanuarso, mendadak menjadi sorotan publik setelah beredar kabar mengenai mutasinya yang dinilai mendadak dan kontroversial. Informasi mutasi tersebut diterima dr. Piprim bukan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara langsung, melainkan dari rekan sejawat pada Jumat, 25 April 2025.
Hingga Senin, 28 April 2025, dr. Piprim mengaku belum menerima surat mutasi resmi. Namun, Kemenkes RI telah mengkonfirmasi kebenaran surat mutasi yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya.
Mutasi Mendadak, Langgar Aturan Kepegawaian?
Dr. Piprim menyayangkan proses mutasi yang dilakukan Kemenkes RI. Ia menilai proses tersebut jelas menyalahi aturan kepegawaian yang berlaku.
Salah satu aturan yang dilanggar adalah transparansi mutasi pegawai ASN, sebagaimana tercantum dalam edaran MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2022 tentang mutasi kepegawaian dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022.
Aturan tersebut mensyaratkan adanya alasan tertulis resmi, prosedur administratif yang jelas, pemberitahuan, klarifikasi jabatan, dan penilaian kebutuhan organisasi sebelum dilakukan mutasi.
Mutasi mendadak tanpa komunikasi dan alasan yang jelas bertentangan dengan prinsip manajemen ASN, tegas dr. Piprim dalam keterangan video yang diterima detikcom pada Selasa, 29 April 2025.
Kekhawatiran Terhambatnya Pelayanan dan Pendidikan
Mutasi dr. Piprim dari RSCM ke RS Fatmawati juga dipertanyakan karena tidak melalui uji kompetensi, sebuah proses yang seharusnya dijalankan sesuai aturan.
Dr. Piprim menekankan bahwa ia tidak mempermasalahkan kebijakan mutasi itu sendiri, selama dilakukan secara benar dan transparan. Namun, hingga saat ini, ia belum menerima penjelasan resmi tertulis dari Kemenkes RI.
Ia khawatir mutasi ini akan menghambat pelayanan jantung anak di RSCM. Sebagai tenaga pendidik subspesialis kardiologi intervensi jantung anak, empat konsulen masih membutuhkan bimbingannya.
Hal ini dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis, khususnya di bidang kardiologi anak. Dr. Piprim bertugas di beberapa wilayah terpencil, seperti Nias dan Sulawesi Tengah, menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan kesehatan di daerah.
Dampak Kontraproduktif bagi Pengembangan Spesialis Jantung Anak
Dr. Piprim memiliki banyak mahasiswa calon subspesialis kardiologi anak dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Solo, Semarang, dan Papua. Ia mempertanyakan nasib para mahasiswa jika mutasinya dipaksakan.
Jumlah calon konsultan jantung anak di Indonesia sangat terbatas, sekitar 70 orang, sementara kebutuhan minimal mencapai 500 orang. Mutasi ini justru akan memperparah kekurangan spesialis jantung anak.
Kemenkes RI, menurut dr. Piprim, seharusnya bisa mencari solusi lain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jantung anak di RS Fatmawati, misalnya dengan mekanisme pengampuan oleh divisi kardiologi anak.
Dengan demikian, pelayanan jantung anak di RSCM tidak perlu dikorbankan, dan para calon konsultan jantung anak tetap bisa dibimbing dengan baik.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme yang jelas dalam mutasi pegawai, terutama bagi tenaga medis spesialis yang sangat dibutuhkan. Semoga ke depannya, proses mutasi pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan.





