Seorang pria berinisial MAM (48) telah ditangkap atas penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Korban disekap selama empat hari dan mengalami tindak kekerasan seksual oleh pelaku.
Penculikan dan Pemerkosaan Bocah 13 Tahun di Jakarta Timur
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menyatakan pelaku melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk melapor ke hotline 110 jika mengalami gangguan kamtibmas.
Penangkapan Pelaku
MAM ditangkap pada Selasa (15/4) di kontrakannya di Cijantung, Jakarta Timur.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumahnya.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah mendobrak pintu kontrakan dan menemukannya bersembunyi.
Kronologi Penculikan
Penculikan terjadi pada Kamis (10/4). Pelaku, yang baru beberapa hari mengontrak di dekat rumah korban, mengajak korban jalan-jalan dengan iming-iming hadiah.
Ibu korban mengizinkan karena mengenal pelaku. Namun, korban dan pelaku tidak kunjung kembali.
Kejadian ini dilaporkan ke polisi pada Jumat (11/4) setelah korban dan pelaku tak kunjung pulang.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menemukan korban dan menangkap pelaku di kontrakannya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi kembali menegaskan imbauan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka.
Penting untuk mencegah anak-anak berinteraksi dengan orang asing yang tidak dikenal.
Masyarakat juga didorong untuk proaktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui hotline 110.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap keamanan dan perlindungan anak.





