Dokter kandungan M Syafril Firdaus, atau yang dikenal sebagai Dokter Iril, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Kasus ini melibatkan pasien perempuan berusia 24 tahun asal Garut, Jawa Barat, bukan korban yang videonya sempat viral.
Kronologi Pelecehan Seksual di Kos Dokter Iril
Korban awalnya memeriksakan kesehatan ke klinik tempat Dokter Iril berdinas. Tiga hari kemudian, Dokter Iril menawarkan pemeriksaan di rumah korban.
Setelah memberikan pengobatan, termasuk suntikan vaksin, Dokter Iril meminta korban mengantarnya ke kosannya di Tarogong Kidul. Ia beralasan tidak membawa kendaraan.
Sesampainya di kos, korban hendak membayar jasa pengobatan sebesar Rp 6 juta. Dokter Iril menolak dan meminta pembayaran dilakukan di kamar kosnya, dengan alasan malu dilihat orang.
Di dalam kamar, Dokter Iril mengunci pintu dan melakukan pelecehan seksual. Korban melawan dan berhasil keluar dari kamar.
Kejadian ini dilaporkan ke Polres Garut pada Selasa, 15 April 2025. Korban baru berani melaporkan kejadian ini beberapa waktu setelah insiden.
Kasus Viral Masih Diusut
Polisi menyatakan kasus pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial masih dalam penyelidikan.
Hingga saat ini, korban dalam video viral tersebut belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Pihak berwajib masih berupaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dari korban.
Tersangka Dokter Iril Ditahan
Dokter Iril telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum. Informasi lebih lanjut terkait detail proses hukum masih menunggu perkembangan dari pihak berwajib.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pasien saat berobat. Pihak berwenang diharapkan dapat memproses kasus ini secara transparan dan adil.
Peristiwa ini mengingatkan pentingnya perlindungan dan keamanan bagi pasien, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik medis untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.





