Ketua Majelis Hakim Djuyamto, yang membebaskan terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng, kini menjadi tersangka. Penahanannya didahului oleh penemuan sebuah tas berisi uang yang dititipkannya kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penemuan Tas Berisi Uang Milik Djuyamto
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penyerahan tas milik Djuyamto kepada penyidik. Tas tersebut diterima pada Rabu, 16 April 2025.
Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah uang, dua ponsel, dan 37 lembar uang dolar Singapura. Penyidik Kejagung telah membuat berita acara penyitaan atas barang bukti ini.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan belum dapat menjelaskan secara rinci kapan dan mengapa Djuyamto menitipkan tas tersebut. Asal usul uang juga masih dalam penyelidikan.
Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor Minyak Goreng
Djuyamto merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus suap yang mengatur vonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar. Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, yang juga tersangka, diduga meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis tersebut.
Para Tersangka dan Peran Mereka
Selain Djuyamto, terdapat tiga hakim lain dalam majelis yang sama, yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Mereka mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut.
Tersangka lainnya termasuk panitera, dua pengacara, dan seorang petinggi Wilmar Group. Kejagung telah menetapkan kedelapan tersangka tersebut.
Daftar lengkap tersangka meliputi: Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel), Djuyamto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharudin (Anggota Majelis Hakim), Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim), Wahyu Gunawan (Panitera), Marcella Santoso (Pengacara), Ariyanto Bakri (Pengacara), dan Muhammad Syafei (Wilmar Group).
Implikasi Hukum dan Transparansi Peradilan
Kasus ini mengungkap praktik suap yang melibatkan hakim dan pihak lain dalam sistem peradilan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas dan transparansi peradilan di Indonesia.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. Publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan peradilan.
Penemuan uang dalam tas Djuyamto semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam kasus ini. Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.





