Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tertawa usai sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Ia mengaku masih dalam proses belajar menjadi terdakwa.
Sidang dan Keberatan Hasto Kristiyanto
Hasto menyatakan majelis hakim telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan. Ia menyoroti perbedaan kesaksian Wahyu Setiawan.
Hasto menjelaskan keterangan Wahyu Setiawan dalam sidang kali ini berbeda dengan kesaksiannya pada 2020. Hal ini menjadi poin keberatan yang disampaikannya.
Ia menekankan adanya perbedaan signifikan antara kesaksian Wahyu Setiawan saat ini dengan putusan nomor 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan Kesaksian dan Pengaburan Fakta Hukum
Putusan sebelumnya menyebutkan sumber uang suap diterima Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Hasto menilai terdapat pengaburan fakta hukum.
Hasto menjelaskan Wahyu Setiawan mengaku diminta membaca keterangan lama, dicetak ulang, dan ditandatangani pada 6 Januari 2025. Ini dianggapnya mengabaikan fakta hukum yang ada.
Dakwaan KPK Terhadap Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi penangkapan Harun Masiku yang buron sejak 2020.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu mengurus PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto didakwa melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis, sementara Harun Masiku masih buron.
Sidang Hasto Kristiyanto menghadirkan dinamika baru dalam kasus suap dan perintangan penyidikan ini. Perbedaan kesaksian dan dugaan pengaburan fakta hukum menjadi fokus utama dalam persidangan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto.





