Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) memberikan klarifikasi terkait Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Banyak yang khawatir regulasi baru ini akan membatasi program gratis ongkir yang umum diterapkan oleh e-commerce. Namun, kekhawatiran tersebut langsung dibantah oleh pihak Kominfo.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, memastikan bahwa regulasi tersebut tidak akan mempengaruhi program gratis ongkir yang ditawarkan oleh platform e-commerce. Kebijakan ini tetap aman dan tidak akan dibatasi.
Gratis Ongkir E-commerce Tetap Aman
Edwin menegaskan, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Hal ini telah disampaikan melalui siaran pers pada Minggu, 17 Mei 2025.
Perlu ditegaskan kembali, regulasi ini fokus pada pengendalian diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan program promosi dari e-commerce.
Regulasi Fokus pada Diskon Ongkir Kurir
Regulasi ini membatasi diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir melalui aplikasi atau loket mereka. Pembatasan ini hanya berlaku maksimal tiga hari dalam sebulan.
Tujuan utama pembatasan ini adalah untuk mencegah praktik tarif murah yang merugikan kurir dan melemahkan daya tahan perusahaan logistik. Potongan harga yang diberikan tidak boleh di bawah struktur biaya operasional kurir.
Struktur biaya operasional meliputi biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan tambahan lainnya. Kominfo berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan kurir dan keberlangsungan perusahaan logistik.
Menciptakan Ekosistem Layanan Pos yang Sehat dan Berkelanjutan
Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak. Hal ini menjadi alasan utama dibalik penerbitan regulasi baru ini.
Kurir dianggap sebagai pahlawan logistik di era digital dan perlu dilindungi dari praktik bisnis yang menekan penghasilan mereka. Kominfo ingin memastikan kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap berkembang.
Konsumen masih dapat menikmati gratis ongkir setiap hari, asalkan hal tersebut merupakan bagian dari strategi promosi e-commerce. Kominfo tidak mengatur subsidi ongkir yang diberikan oleh e-commerce.
Regulasi ini disusun melalui diskusi dan dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini menjamin regulasi yang tercipta dapat mengakomodir semua pihak.
PM Kominfo 8/2025: Layanan Pengiriman yang Setara di Seluruh Indonesia
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 resmi berlaku dan menjadi langkah strategis dalam membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan inklusif.
Regulasi ini merespon transformasi digital dan meningkatnya peran sektor logistik dalam perekonomian modern. Salah satu poin pentingnya adalah penetapan standar minimum waktu pengiriman.
Standar minimum waktu pengiriman ini bertujuan menjamin layanan yang setara untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil. Ini merupakan tonggak penting dalam pemerataan layanan dan keadilan logistik.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menekankan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Distribusi nasional dianggap sebagai bagian penting dari infrastruktur ekonomi dan sosial.
Payung Hukum Baru untuk Layanan Pos dan Kurir
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 menjadi payung hukum baru yang mendefinisikan ulang standar dan mekanisme operasional layanan pos dan kurir di Indonesia.
Pemerintah mendorong perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif, peningkatan kualitas dan keandalan layanan, serta perlindungan konsumen yang lebih kuat. Sektor logistik terbukti sangat penting, terutama selama pandemi Covid-19.
Sektor transportasi dan pergudangan, termasuk pos dan kurir, menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 9,01 persen secara tahunan pada triwulan I 2025 (data BPS). Sektor ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem logistik yang lebih baik, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjamin kesejahteraan para kurir. Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sektor logistik yang vital bagi perekonomian Indonesia.





