Perpanjangan SIM Mati: Aturan Baru dan Biaya Terbaru
Mulai hari ini, ada kabar baik bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis. Polri memberikan kesempatan perpanjangan SIM mati tanpa perlu membuat SIM baru.
Namun, kesempatan ini hanya berlaku untuk periode tertentu dan bukan untuk semua kasus. Syarat dan ketentuan berlaku.
Aturan Perpanjangan SIM Mati
Biasanya, SIM yang sudah melewati masa berlaku harus dibuat baru, sesuai Perpol 5 Tahun 2021. Ini tercantum dalam pasal 4 ayat 3.
Namun, ada pengecualian. Keputusan Kakorlantas Polri membuka peluang perpanjangan SIM mati dalam periode tertentu.
Perpanjangan ini berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Kebijakan ini bersifat khusus dan tidak berlaku untuk semua kasus.
Periode Perpanjangan SIM Mati
Perpanjangan SIM mati tanpa membuat SIM baru hanya berlaku untuk SIM yang habis masa berlakunya antara 29 Maret hingga 7 April 2025.
Periode perpanjangan diberikan pada tanggal 8-15 April 2025. Setelah tanggal 15 April 2025, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Penting untuk memperhatikan tanggal tersebut. Lewat dari tanggal tersebut, permohonan perpanjangan SIM mati tidak akan diproses.
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Biaya perpanjangan SIM mati dalam periode ini sama dengan biaya perpanjangan SIM biasa. Besaran biaya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
Rincian biaya bervariasi tergantung jenis SIM. SIM A dan A Umum dipatok Rp 80.000, sedangkan SIM C dan turunannya Rp 75.000.
SIM D dan DI dikenakan biaya Rp 30.000. Perbedaan harga SIM didasarkan pada jenis dan kategori SIM.
Biaya Tambahan Perpanjangan SIM
Biaya di atas hanya untuk proses perpanjangan di Satpas. Biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi belum termasuk.
Biaya tes kesehatan dan psikologi bervariasi tergantung penyedia jasa. Sebagai gambaran, total biaya bisa mencapai Rp 225.000 untuk SIM A.
Perlu disiapkan dana tambahan untuk biaya-biaya tersebut. Hitung kebutuhan biaya secara keseluruhan sebelum melakukan perpanjangan.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM mati tanpa membuat SIM baru memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tertentu. Namun, penting untuk memperhatikan syarat, ketentuan, dan periode yang berlaku agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Pastikan Anda menyiapkan biaya yang cukup, termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, sebelum mengunjungi kantor Satpas. Manfaatkan kesempatan ini dengan bijak.





