Kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter belakangan menjadi sorotan nasional. Bermula dari kasus pemerkosaan di RSHS Bandung, kasus serupa bermunculan di berbagai daerah.
Kejadian ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan serius tentang etika profesi serta pengawasan di lingkungan kesehatan.
Seri Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Dokter
Sejumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis telah terungkap baru-baru ini.
Kasus-kasus tersebut meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual saat pemeriksaan, hingga perekaman ilegal.
Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung
Seorang residen anestesi di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan. Modus operandinya melibatkan pemberian obat bius kepada korban yang tak sadarkan diri.
Korbannya bahkan bertambah menjadi tiga orang, semuanya dengan modus yang sama. Priguna telah dicabut STR-nya dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
Menkes Budi Gunadi Sadikin merespon dengan rencana pembenahan SOP dan kemungkinan tes kesehatan mental untuk PPDS.
Penghentian sementara program PPDS di RSHS juga dilakukan untuk evaluasi menyeluruh.
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Obgyn di Garut
Sebuah video viral memperlihatkan dugaan pelecehan seksual oleh dokter obgyn berinisial SF di Garut.
Dokter tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas saat melakukan USG tanpa didampingi tenaga medis lain.
POGI akan memberikan sanksi tegas, sementara KKI mencabut sementara STR SF.
Kasus ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang, termasuk Dinkes, klinik, IDI, dan POGI Jawa Barat.
Kasus Lainnya di Malang dan Jakarta
Di Malang, seorang dokter berinisial YA dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya.
Korban telah bersuara di media sosial, mendorong perempuan lain untuk berani melapor.
KKI menyatakan akan memproses laporan tersebut dan melakukan investigasi lebih lanjut.
Sementara di Jakarta, seorang peserta PPDS UI ditangkap karena merekam mahasiswi tanpa izin.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terancam hukuman 12 tahun penjara.
UI menyatakan prihatin dan menyesalkan kejadian ini, Kemenkes siap mencabut STR dan SIP pelaku jika putusan pengadilan final.
Imbauan dan Tindak Lanjut
KKI mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui investigasi dan proses hukum bila diperlukan.
Kasus-kasus ini menjadi alarm bagi peningkatan pengawasan dan penegakan etika profesi di bidang kedokteran.
Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi pasien.
Perlindungan bagi korban dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini secara tuntas.





