Gratis Naik LRT-MRT? 15 Golongan Ini Dapat, Begini Cara Mendapatkannya!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menyetujui subsidi untuk 15 golongan warga agar dapat menikmati layanan gratis Transjakarta, MRT, dan LRT. Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerjanya bersama Wagub Rano Karno.

Subsidi Transportasi Umum DKI Jakarta: 15 Golongan Warga Dapat Naik Gratis

Pramono Anung mengumumkan persetujuan subsidi tersebut setelah rapat bersama Wakil Gubernur. Meskipun demikian, detail waktu pelaksanaannya masih dalam pembahasan.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa program ini akan mengubah Transjakarta menjadi Transjabodetabek, mengintegrasikan sistem transportasi Jabodetabek.

Rincian Subsidi dan Jadwal Pelaksanaan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memperkirakan subsidi akan diterapkan pada akhir Mei 2025. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 59,1 miliar untuk MRT dan LRT.

Setelah persiapan rampung, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi melalui media sosial, termasuk informasi pendaftaran bagi penerima manfaat.

Sistem Pendaftaran dan Kartu Digital

Pendaftar akan mendapatkan kartu khusus dengan QR Code untuk akses gratis di halte Transjakarta dan stasiun MRT/LRT. Kartu Jakcard Combo yang sudah ada untuk beberapa golongan akan tetap berlaku.

Sistem digitalisasi kartu ini akan memudahkan penggunaan, cukup dengan men-tap QR Code di ponsel pada layanan MRT dan LRT. Pendaftar perlu memastikan kriteria mereka sesuai dengan 15 golongan yang telah ditentukan.

15 Golongan Penerima Subsidi Transportasi Gratis

Berikut daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis, berdasarkan informasi dari Jakarta Smart City:

Penerima Layanan Gratis dengan Kartu Jakcard Combo:

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.

2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI.

3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).

4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI).

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa.

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:

1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia).

2. Penyandang disabilitas.

3. Anggota Veteran Republik Indonesia.

4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).

5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.

6. Pengurus masjid (marbot).

7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

8. Larva monitor (perlu klarifikasi lebih lanjut terkait golongan ini).

9. Anggota TNI/Polri.

Program subsidi transportasi gratis ini diharapkan dapat meringankan beban warga DKI Jakarta dari 15 golongan tersebut dan meningkatkan aksesibilitas terhadap transportasi umum yang terintegrasi. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada efisiensi pengelolaan dana dan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *