Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan peringatan keras kepada para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Mereka diwajibkan segera menyerahkan laporan tahunan. Keengganan untuk mematuhi aturan ini akan berakibat sanksi tegas.
Sanksi yang diterapkan cukup berat, yaitu denda Rp 5 juta per hari bagi yang lalai. KKP tegas dalam penegakan aturan ini demi tertibnya pengelolaan ruang laut Indonesia.
Ancaman Sanksi Bagi yang Telat Laporan KKPRL
Berdasarkan data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, hingga saat ini masih ada 739 pemegang KKPRL yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tahunan. Laporan tersebut meliputi Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha, luas perairan yang digunakan, dan pemanfaatannya.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menekankan pentingnya laporan tahunan ini. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan syarat wajib bagi setiap pemegang KKPRL.
“Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” tegas Doni.
Aturan dan Ketentuan Laporan Tahunan KKPRL
KKP telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL dalam lima tahun terakhir. Sebanyak 17 dokumen telah tidak berlaku karena pembatalan atau pencabutan, sehingga pemegangnya dibebaskan dari kewajiban pelaporan.
Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut mengatur kewajiban laporan tahunan pemegang KKPRL. Sementara itu, Permen KP 31/2021 menjelaskan sanksi bagi yang melanggar.
Tujuan laporan tahunan ini untuk memantau komitmen pemegang KKPRL dalam pemanfaatan ruang laut, termasuk pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Mekanisme Pelaporan dan Masa Berlaku KKPRL
Sebagai contoh, laporan tahunan KKPRL yang diterbitkan pada 24 Agustus 2023 harus diserahkan paling lambat 23 Agustus 2024. Aturan serupa berlaku untuk tahun-tahun berikutnya.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaporan tepat waktu memberikan kepastian hukum atas kegiatan usaha di ruang laut.
Masa berlaku KKPRL adalah 2 tahun jika tidak ada izin usaha yang terkait. Namun, jika ada izin usaha, masa berlaku KKPRL akan disesuaikan dengan masa berlaku izin usaha tersebut, yang bisa mencapai 20 tahun.
Sesuai PP 5/2021 Pasal 4 dan 5, KKPRL menjadi persyaratan dasar untuk mengurus perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
“Jadi kalau perizinan berusaha sudah ada maka masa berlaku KKPRL yang tadinya hanya dua tahun, menyesuaikan masa berlaku perizinan berusahanya. Tapi kalau kami tidak terinfo bahwa izin usaha atas pemanfaatan ruang laut ini telah terbit, ya kami menganggap masa berlakunya hanya 2 tahun,” jelas Fajar.
Kepatuhan dalam pelaporan KKPRL sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya laut Indonesia. Dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat mendorong kesadaran para pemegang KKPRL untuk taat pada aturan yang berlaku. Hal ini akan menjamin pengelolaan ruang laut yang bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.





