Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan guru di seluruh jenjang pendidikan untuk meluangkan satu hari dalam seminggu untuk kegiatan belajar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendorong terciptanya budaya belajar berkelanjutan di kalangan guru. Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, berharap kebijakan ini dapat membentuk ekosistem yang mendukung pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan.
Hari Belajar Guru: Upaya Penguatan Budaya Belajar
Nunuk Suryani menekankan bahwa Hari Belajar Guru bukan sekadar menyediakan waktu luang, tetapi juga menciptakan ruang kolaboratif bagi guru untuk tumbuh dan berkembang bersama. Program ini diharapkan dapat memperkuat budaya belajar di lingkungan guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh guru di Indonesia, baik negeri maupun swasta, mulai dari PAUD hingga pendidikan kesetaraan. Jadwal belajar akan ditentukan melalui kesepakatan internal, dan tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Setiap guru dapat menyesuaikan jadwal belajarnya. Misalnya, guru Matematika dapat memiliki hari belajar yang berbeda dengan guru IPA atau guru Penjasorkes.
Implementasi Hari Belajar Guru
Kegiatan belajar tidak dilakukan secara individual. Guru akan belajar melalui kelompok belajar, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di tingkat sekolah, gugus, kabupaten, atau kota.
Forum kepala satuan pendidikan, seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), juga dapat dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan belajar.
Apresiasi dan Tantangan Kebijakan Hari Belajar Guru
Achmad Hidayatullah, Ph.D., pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), memberikan apresiasi positif terhadap kebijakan ini. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya berupa instruksi, tetapi juga mampu membangun keyakinan bahwa peningkatan kualitas pendidikan bergantung pada upaya belajar sepanjang hayat para guru.
Hidayatullah menambahkan, kebijakan ini penting karena banyak temuan penelitian terbaru tentang metode dan media pembelajaran yang belum sampai ke guru. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu guru menemukan metode pembelajaran yang lebih efektif.
Ia juga menekankan pentingnya “refleksi kritis” bagi guru dalam memahami realitas siswa dan sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar bagi guru, menurutnya, berarti menciptakan kondisi yang mendukung perkembangan profesionalisme guru.
Namun, Hidayatullah mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebijakan ini dengan beban kerja guru. Ia menyarankan agar beban administrasi guru disederhanakan agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk belajar dan berdiskusi.
Dengan demikian, kebijakan Hari Belajar Guru diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, keberhasilannya juga bergantung pada implementasi yang efektif dan dukungan penuh terhadap guru.
Penerapan kebijakan ini membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang baik antar berbagai pihak terkait. Dengan adanya dukungan dan komitmen bersama, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan mampu meningkatkan kualitas guru dan pendidikan di Indonesia.





