Urutan Indonesia: Negara Paling Taat Hukum Dunia, Cek Posisinya!

Urutan Indonesia: Negara Paling Taat Hukum Dunia, Cek Posisinya!
Urutan Indonesia: Negara Paling Taat Hukum Dunia, Cek Posisinya!

Indeks Negara Hukum World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2023 baru saja dirilis. Indeks ini menilai ketaatan suatu negara terhadap hukum. Hasilnya menunjukkan tren penurunan supremasi hukum secara global sejak 2016, mempengaruhi sebagian besar negara di dunia.

Lebih dari 6 miliar orang tinggal di negara-negara yang mengalami pelemahan supremasi hukum antara tahun 2022 dan 2023. Kondisi ini ditandai dengan kekuasaan eksekutif yang berlebihan, pembatasan hak asasi manusia, dan sistem peradilan yang tidak memadai.

Bacaan Lainnya

Keadilan Semakin Sulit Diakses oleh Masyarakat

WJP mencatat penurunan fungsi sistem peradilan yang meluas. Banyak negara kesulitan memberikan akses keadilan yang tepat waktu, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat.

Indeks ini menilai berbagai faktor, termasuk batasan kekuasaan pemerintah, korupsi, pemerintahan terbuka, hak-hak dasar, ketertiban dan keamanan, penegakan peraturan, peradilan perdata, dan peradilan pidana.

Metodologi indeks ini melibatkan survei terhadap para ahli dan rumah tangga di 142 negara dan yurisdiksi, mencakup 95% populasi dunia. Survei ini mengukur bagaimana konstitusi berjalan dan bagaimana pemerintah bertanggung jawab secara hukum, serta bagaimana negara memenuhi hak-hak warganya.

Negara-negara Nordik Jadi yang Paling Taat Hukum

Berdasarkan WJP Rule of Law Index 2023, negara-negara teratas berada di Eropa Utara, terutama negara-negara Nordik.

Denmark memimpin dengan skor 0,9, diikuti Norwegia (0,89), Finlandia (0,87), dan Swedia (0,86). Jerman berada di peringkat kelima (0,83), dan Selandia Baru sebagai satu-satunya negara di luar Eropa yang masuk 10 besar (0,83).

Daftar 10 Negara Paling Taat Hukum di Dunia Menurut WJP Rule of Law Index 2023

1. Denmark

Skor: 0,90 (skor 0 terburuk, skor 1 terbaik)

2. Norwegia

Skor: 0,89

3. Finlandia

Skor: 0,87

4. Swedia

Skor: 0,86

5. Jerman

Skor: 0,83

6. Selandia Baru

Skor: 0,83

7. Luksemburg

Skor: 0,83

8. Belanda

Skor: 0,82

9. Irlandia

Skor: 0,82

10. Estonia

Skor: 0,82

Di Asia Tenggara, Singapura menempati peringkat tertinggi ke-16 dunia (0,78). Malaysia berada di peringkat 55 (0,57), sementara Indonesia di peringkat 68 (0,53).

Indonesia mendapat skor rendah dalam hal korupsi, peradilan pidana, dan peradilan perdata menurut indeks WJP.

Secara keseluruhan, laporan WJP menyoroti pentingnya supremasi hukum bagi kesejahteraan masyarakat. Perbaikan dalam hal akses keadilan, transparansi pemerintahan, dan penegakan hukum menjadi krusial bagi peningkatan kualitas hidup di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *