Truk Obesitas: Desakan Pengusaha Agar Pemerintah Segera Bertindak

Truk Obesitas: Desakan Pengusaha Agar Pemerintah Segera Bertindak
Truk Obesitas: Desakan Pengusaha Agar Pemerintah Segera Bertindak

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memberikan tanggapan atas rencana pemerintah menerapkan aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka mengajukan beberapa usulan penting untuk keberhasilan kebijakan ini.

Aturan yang rencananya akan diberlakukan secara penuh ini menuai beragam reaksi dari berbagai pihak, termasuk Aptrindo yang mewakili para pengusaha truk di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Regulasi Hulu-Hilir yang Komprehensif

Agus Pratiknyo, Sekretaris Jenderal Aptrindo, menekankan perlunya pengaturan komprehensif, tidak hanya pada sisi hilir (pengusaha truk), tetapi juga hulu (pengguna jasa/pemilik barang).

Selama ini, aturan ODOL hanya fokus pada pengusaha truk. Padahal, pemilik barang juga berperan dalam kelebihan muatan.

Agus menjelaskan, “Kami ini pemilik kendaraan, seperti ojek online. Kami hanya mengantar barang sesuai pesanan. Oleh karena itu, hulu juga harus diatur. Batasan berat dan muatan harus diatur bagi pemilik barang. Jika terjadi overload, mereka juga harus dikenai sanksi, bukan hanya pengangkutnya saja.”

Pentingnya Penguatan Pengawasan dengan Teknologi

Aptrindo juga menyoroti kelemahan pengawasan pemerintah yang masih banyak mengandalkan Sumber Daya Manusia (SDM).

Hal ini berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli). Untuk itu, Aptrindo mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk pengawasan yang lebih efektif dan transparan.

Agus menjelaskan, “Pengawasan yang didominasi SDM menimbulkan masalah baru, yaitu pungli. Overdimensi dapat dipantau di tempat uji KIR, sementara overload dapat dideteksi dengan timbangan. Pemerintah sebaiknya lebih banyak menggunakan teknologi.”

Dampak Aturan Zero ODOL terhadap Pengusaha dan Konsumen

Penerapan aturan zero ODOL berdampak pada penurunan jumlah pesanan bagi pengusaha truk.

Banyak pengguna jasa beralih ke pengusaha truk lain yang masih menerima pesanan melebihi batas. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengusaha yang patuh pada aturan.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa angkutan berperan penting dalam menentukan harga eceran barang. Aturan zero ODOL berpotensi menaikkan harga barang dan berdampak pada inflasi.

Ia menambahkan, “Bayangkan, jika muatan dibatasi dari 25 ton menjadi 10 ton, harga barang pasti akan terpengaruh. Konsumsi dan barang yang kita pakai saat ini bergantung pada perjuangan pengusaha dan sopir. Jika kapasitas berkurang drastis, kemampuan kita memenuhi kebutuhan juga berkurang, dan ini bisa berdampak pada inflasi.”

Meskipun demikian, Aptrindo tidak menolak aturan zero ODOL. Mereka hanya berharap pemerintah menerapkannya secara komprehensif dan adil, dengan pengaturan yang baik dari hulu hingga hilir. Hal ini penting agar aturan tersebut dapat berjalan efektif dan tidak merugikan semua pihak.

Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan aturan Zero ODOL dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi kerusakan infrastruktur, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *