THR Ojol Hanya Rp50 Ribu? Menaker Beri Tanggapan Mengejutkan!

Protes para pengemudi ojek online (ojol) terkait bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50.000 menuai respons dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jumlah tersebut dinilai terlalu kecil dan tidak manusiawi oleh Serikat Ojol.

Bacaan Lainnya

Kemnaker Panggil Aplikator Ojol

Menaker Yassierli menyatakan Kemnaker masih menunggu laporan lengkap dari pihak aplikator.

Pihak aplikator akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait besaran BHR yang diberikan.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam dua hari ke depan. Kemnaker juga menerima laporan dari pengemudi dan kurir online melalui Satgas yang dibentuk.

Imbauan dan Kemauan Baik

Wakil Menaker Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa BHR masih berupa imbauan.

Yang terpenting adalah adanya niat dan kemauan dari platform digital untuk memberikan BHR, berapapun jumlahnya.

Kemnaker tetap terbuka terhadap pengaduan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang akan melaporkan permasalahan ini.

Data yang diberikan SPAI akan diperiksa dan ditindaklanjuti oleh Kemnaker.

SPAI sebelumnya mengkritik besaran BHR yang diterima para pengemudi ojol, yang dinilai jauh dari ketentuan Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Surat edaran tersebut menyebutkan BHR seharusnya 20% dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir.

Salah satu contoh kasus yang diungkap SPAI adalah seorang pengemudi ojol yang hanya menerima Rp 50.000 sebagai BHR dari pendapatan tahunan sebesar Rp 33 juta.

Perbedaan antara harapan dan realita ini menjadi dasar protes para pengemudi ojol dan menjadi fokus perhatian Kemnaker.

Kejelasan mengenai regulasi dan implementasinya di lapangan diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi para pekerja di sektor ojek online.

Perlu adanya transparansi dan mekanisme yang jelas dalam penetapan besaran BHR agar tidak terjadi kesenjangan dan ketidakadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *