Polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat, telah berlangsung lebih dari seminggu. Lima perusahaan tambang beroperasi di sana, dua di antaranya mendapat izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya dari pemerintah daerah. Perdebatan ini mencuat di acara “Indonesia Critical Minerals”, di mana kelompok warga dan aktivis Greenpeace memprotes kegiatan pertambangan tersebut. Mereka menyerukan penghentian penambangan dengan slogan “Save Raja Ampat” dan “Papua Bukan Tanah Kosong”.
Izin Tambang dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Greenpeace melaporkan kerusakan hutan lindung sekitar 500 hektar akibat kegiatan pertambangan, melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Menanggapi hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyegel empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) disegel karena beroperasi seluas 746 hektar di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah yang memadai. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) tersegel karena menambang di area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 5 hektar di Pulau Kawel. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) juga disegel karena kekurangan dokumen lingkungan dan IPPKH di Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Terakhir, area konsesi PT Gag Nikel di Pulau Gag dianggap bertentangan dengan UU PWP3K.
Pencabutan Izin dan Pertimbangan Hukum
Menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan tambang nikel di Raja Ampat. Namun, izin PT Gag Nikel tidak dicabut karena dianggap tidak melanggar aturan lingkungan dan perizinan. Keputusan ini didasarkan pada pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2025.
Empat perusahaan lainnya, yang izinnya dicabut, tidak memiliki RKAB yang disetujui. MRP dan ASP telah mengajukan RKAB, namun ditolak. KSM dan PT Nurham bahkan sama sekali tidak mengajukan RKAB. Regulasi terkait izin usaha pertambangan diatur secara detail dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Dampak terhadap Lingkungan dan Masyarakat Adat
Kegiatan pertambangan di Raja Ampat berpotensi merusak ekosistem laut dan terumbu karang yang kaya akan keanekaragaman hayati. Hal ini mengancam kelangsungan hidup ribuan spesies dan sumber daya penting bagi masyarakat adat. Potensi konflik sosial juga meningkat karena masyarakat adat seringkali tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk bersaing dengan industri pertambangan, sehingga rentan terhadap eksploitasi.
Pulau Manuran, yang luasnya kurang dari 2.000 km2, termasuk kategori pulau kecil berdasarkan UU PWP3K dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Penambangan di pulau kecil dilarang karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki. Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan regulasi pertambangan yang ketat untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan perusahaan tambang harus memprioritaskan keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Kedepan, transparansi dan partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait pertambangan sangatlah krusial untuk mencegah konflik dan kerusakan lingkungan.





