Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan sejumlah permasalahan yang melekat pada sistem outsourcing atau alih daya. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghapusan sistem ini.
Sistem outsourcing, menurut Menaker, menimbulkan ketidakjelasan jenjang karir bagi pekerja. Banyak buruh yang menerima upah minimum regional (UMR) atau bahkan di bawahnya, meskipun telah bekerja dalam waktu lama.
Masalah Outsourcing: Karier Tidak Jelas dan Upah Rendah
Yassierli menuturkan banyak kasus pekerja outsourcing yang telah berusia 40 hingga 50 tahun tetap berada di posisi yang sama tanpa adanya perkembangan karier. Gaji mereka pun stagnan di angka UMR, bahkan terkadang pembayaran riilnya lebih rendah dari yang tertera dalam kontrak.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan dan eksploitasi tenaga kerja dalam sistem outsourcing. Pemerintah berupaya mengatasi permasalahan ini demi kesejahteraan pekerja.
Penghapusan Outsourcing: Kajian Dewan Kesejahteraan Buruh
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penghapusan sistem outsourcing. Namun, prosesnya akan dilakukan secara realistis dan bertahap.
Dewan Kesejahteraan Buruh akan ditugaskan untuk mengkaji proses penghapusan ini. Dewan ini belum dibentuk dan Kemnaker akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
Pertemuan dengan Pengusaha dan Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menggelar pertemuan dengan pihak pengusaha dan buruh dalam minggu ini. Tujuannya adalah untuk menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait penghapusan sistem outsourcing.
Aspirasi tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi penghapusan sistem outsourcing. Hal ini untuk memastikan proses penghapusan berjalan dengan adil dan terukur.
Peraturan Menteri: Waktu Penerbitan dan Skop Penghapusan
Yassierli belum dapat memastikan kapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penghapusan outsourcing akan diterbitkan. Ia juga belum dapat menjelaskan apakah penghapusan akan dilakukan secara menyeluruh, sebagian, atau hanya berupa perbaikan sistem.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian dan jaminan sosial bagi para pekerja. Proses pengkajian dan penyusunan regulasi akan terus dilakukan secara paralel dengan pengumpulan aspirasi.
Proses penghapusan sistem outsourcing ini memerlukan pertimbangan matang dari berbagai aspek. Pemerintah akan berupaya mencari solusi terbaik yang dapat melindungi hak-hak pekerja dan menjamin keberlangsungan usaha.
Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kejelasan mengenai waktu penerbitan Permenaker dan cakupan penghapusan outsourcing akan diumumkan setelah proses kajian dan koordinasi selesai dilakukan.





