Kasus perusahaan menahan ijazah karyawan kembali mencuat. Baru-baru ini, pemberitaan mengenai sebuah perusahaan di Surabaya yang menahan 31 ijazah karyawannya menjadi viral. Praktik ini menimbulkan pertanyaan: Apakah tindakan tersebut legal?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai legalitas penahanan ijazah karyawan. Ternyata, hal ini bergantung pada beberapa faktor penting, bukan semata-mata hak perusahaan.
Syarat Sah Penahanan Ijazah Karyawan Menurut Kemnaker
Kemnaker menegaskan bahwa penahanan ijazah hanya sah jika memenuhi lima syarat perjanjian yang berlaku. Kelima syarat tersebut harus dipenuhi secara bersamaan agar tindakan perusahaan dianggap legal.
Pertama, harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan. Kedua, baik perusahaan maupun karyawan harus memiliki kemampuan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut.
Ketiga, harus ada pekerjaan yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja. Keempat, pekerjaan yang disepakati tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, dan yang tak kalah penting, tidak boleh ada peraturan daerah yang melarang penahanan dokumen asli karyawan. Kemnaker menekankan bahwa jika ada Perda yang melarang praktik ini, maka penahanan ijazah otomatis dianggap melanggar hukum.
Contoh Perda yang Melarang Penahanan Ijazah
Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Jawa Timur telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Pasal 42 Perda tersebut secara tegas melarang pengusaha untuk menahan atau menyimpan dokumen asli pekerja sebagai jaminan.
Sanksi pelanggaran Perda ini cukup berat. Pengusaha yang melanggar dapat dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap aturan ini.
Tips bagi Karyawan Menghadapi Penahanan Ijazah
Kemnaker memberikan beberapa tips bagi karyawan yang menghadapi penahanan ijazah. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh perusahaan.
Pertama, pastikan ijazah dikembalikan segera setelah masa kontrak kerja berakhir. Kedua, perusahaan harus memberikan jaminan tertulis bahwa mereka akan mengembalikan ijazah sesuai kesepakatan.
Ketiga, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan ijazah selama masa penahanan. Ketiga poin ini penting untuk dicantumkan dalam perjanjian kerja agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Perlu diingat bahwa penahanan ijazah merupakan praktik yang rentan disalahgunakan. Karyawan perlu memahami hak-hak mereka dan tidak ragu untuk mencari bantuan hukum jika hak-hak tersebut dilanggar.
Kesimpulannya, penahanan ijazah karyawan memiliki landasan hukum yang kompleks dan bergantung pada berbagai faktor, termasuk Peraturan Daerah setempat. Penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka dan memperhatikan syarat-syarat sahnya penahanan ijazah agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum.





