Pemerintah Indonesia berencana merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Rencana ini memicu perdebatan, terutama karena potensinya untuk menurunkan utilisasi industri elektronik dalam negeri dan mengalihkan investasi ke luar negeri. Apa sebenarnya TKDN itu, dan apa tujuan di balik kebijakan ini?
TKDN, atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, merupakan standar yang mengukur persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan pertumbuhan industri lokal.
Apa Itu TKDN?
TKDN didefinisikan sebagai persentase penggunaan produk dalam negeri dalam pembuatan suatu barang atau penyediaan jasa. Nilai TKDN meliputi biaya pengangkutan dan menjadi pertimbangan penting dalam tender pemerintah.
Kebijakan ini mendorong industri manufaktur untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal. Meskipun mesin dan alat berat bisa impor, perakitannya harus dilakukan di Indonesia. Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan kemandirian industri dalam negeri.
Batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25%. Namun, untuk memenuhi kewajiban penggunaan produk dalam negeri, TKDN harus dijumlahkan dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dan mencapai minimal 40%.
Dasar Hukum Aturan TKDN
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri menjadi dasar hukum utama TKDN. Selain itu, sejumlah Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri juga mengatur hal ini.
Salah satu contohnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. Inpres ini mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tujuan TKDN
Tujuan utama TKDN adalah untuk memberdayakan industri dalam negeri agar lebih kompetitif di pasar global. Berikut beberapa tujuan lainnya:
1. Meningkatkan Penggunaan Produksi dalam Negeri
TKDN bertujuan meningkatkan kualitas produk dan komponen yang dihasilkan selama proses produksi. Ini akan berdampak positif pada keseluruhan kualitas produk akhir.
2. Meningkatnya Penyerapan Tenaga Kerja
Peningkatan kualitas dan jumlah produksi akan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Hal ini akan berkontribusi pada penurunan angka pengangguran.
3. Penghematan Devisa
Penggunaan komponen lokal mengurangi ketergantungan pada impor, sehingga dapat menghemat devisa negara. Ini akan memperkuat ekonomi nasional.
4. Mendorong P3DN
TKDN mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi domestik.
Jenis Perhitungan TKDN
Ada tiga jenis perhitungan TKDN, disesuaikan dengan jenis produk dan jasa:
1. Perhitungan Komponen dalam Negeri pada Barang
Perhitungan TKDN barang mempertimbangkan persentase komponen lokal dari material, kewarganegaraan tenaga kerja, serta kepemilikan dan negara asal alat kerja. Perhitungan dilakukan pada setiap jenis barang yang diproduksi.
2. Perhitungan Komponen dalam Negeri pada Jasa
Perhitungan TKDN jasa mempertimbangkan tenaga kerja, alat dan fasilitas kerja, serta jasa umum yang digunakan. Biaya yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (On Site).
3. Perhitungan Komponen dalam Negeri Barang dan Jasa
Perhitungan ini menggabungkan perhitungan komponen lokal pada barang dan jasa. Ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang tingkat komponen dalam negeri.
Semakin tinggi persentase komponen dalam negeri, semakin tinggi pula nilai TKDN suatu produk. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pemberdayaan industri dalam negeri.
Implementasi TKDN diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan daya saing industri lokal, dan menciptakan lapangan kerja. Namun, perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap daya saing di pasar internasional dan perlunya keseimbangan antara kebijakan TKDN dengan kepentingan perekonomian nasional yang lebih luas.





