Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperketat aturan pelaporan keuangan bank. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor perbankan nasional. Aturan baru ini akan menyempurnakan peraturan yang sudah ada, serta memperjelas tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah atas laporan keuangan yang dipublikasikan.
Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Bank
OJK menekankan perlunya peningkatan kualitas laporan keuangan bank. Hal ini penting untuk mencegah potensi masalah sistemik di sektor perbankan. Integritas laporan menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Langkah konkret yang diambil termasuk mewajibkan bank untuk menunjuk pejabat penyusun laporan keuangan bersertifikasi chartered accountant. Tujuannya untuk menjamin kualitas dan kesesuaian laporan dengan standar akuntansi yang berlaku.
Laporan publikasi bank juga akan disederhanakan. Informasi yang berulang akan dihilangkan untuk meningkatkan efisiensi dan kejelasan.
Peran Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
Aturan baru ini menegaskan kembali tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah atas isi laporan keuangan. Mereka bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan kepada publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan hal ini dalam webinar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) pada Jumat, 13 Juni 2025. OJK berharap aturan ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Setiap pelanggaran atas aturan ini akan berdampak serius. Konsekuensi yang akan dihadapi bisa termasuk sanksi administratif hingga proses hukum.
Implementasi POJK No. 15 Tahun 2024 dan Pengendalian Internal
POJK No. 15 Tahun 2024 merupakan landasan utama dari peraturan baru ini. Peraturan tersebut mengatur integritas pelaporan keuangan bank dan menekankan pentingnya pengendalian internal.
Implementasinya meliputi penguatan internal control over financial reporting (ICoFR). Bank wajib menyusun pedoman pelaporan dan membentuk satuan kerja khusus untuk mengawasi kualitas laporan keuangan.
Dewan komisaris dan komite audit juga berperan penting. Mereka harus aktif mengevaluasi proses pelaporan keuangan untuk memastikan keakuratan dan keandalan informasi yang disampaikan.
Bank juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Hal ini meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
Kualitas data menjadi faktor krusial. Data yang akurat dan andal akan menghasilkan keputusan yang tepat, baik oleh otoritas pengawas maupun pemangku kepentingan lainnya. Sebaliknya, data yang tidak akurat dapat menyebabkan keputusan yang salah dan berpotensi merugikan.
Manipulasi data atau pencatatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dilarang keras. Direksi, komisaris, pengawas syariah, pemegang saham pengendali, dan pejabat eksekutif akan menghadapi sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.
OJK berharap dengan peraturan yang diperketat ini, integritas sistem keuangan dapat terjaga dengan baik. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya masalah sistemik di sektor perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kepercayaan publik terhadap sektor perbankan menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga untuk membangun fondasi yang kuat bagi sektor perbankan yang sehat dan terpercaya.





