Aturan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang penjualan air kemasan di bawah satu liter menuai protes dari Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASMRI). ASMRI menilai kebijakan ini berpotensi merugikan industri minuman ringan di Bali secara signifikan.
Ketua Umum ASMRI, Triyono Prijosoesilo, mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak negatif aturan tersebut terhadap pendapatan produsen. Bali, sebagai pasar yang cukup besar, akan merasakan dampak penurunan penjualan yang cukup signifikan.
Dampak Ekonomi Aturan Larangan Air Kemasan di Bali
Triyono memperkirakan penurunan keuntungan industri minuman kemasan bisa mencapai 5% akibat aturan ini. Pembatasan produksi dan distribusi di Bali akan berdampak langsung pada pendapatan perusahaan.
Ia menjelaskan, Bali merupakan pasar yang penting bagi industri minuman kemasan. Pertumbuhan ekonomi yang baik di Bali turut berkontribusi pada besarnya pangsa pasar di daerah ini.
Aturan ini berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi di Bali, terutama bagi UMKM yang bergerak di sektor minuman. Hal ini perlu menjadi pertimbangan serius pemerintah daerah.
Upaya ASMRI dalam Mengatasi Masalah Sampah
Meski mengakui niat baik pemerintah Bali dalam mengatur masalah sampah, Triyono menyarankan pendekatan yang lebih kolaboratif. Ia mendorong pemerintah untuk bekerja sama dengan produsen dalam mencari solusi pengelolaan sampah.
ASMRI telah menjalin kerja sama dengan sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Bali. Kerja sama ini bertujuan untuk memilah dan mengolah sampah, terutama sampah bernilai ekonomis tinggi seperti plastik, kertas, dan besi.
Upaya pengolahan sampah bernilai ekonomis tinggi ini telah terbukti efektif. Namun, pengelolaan sampah dengan nilai ekonomis rendah masih membutuhkan solusi dan kerja sama yang lebih intensif.
Tanggapan Gubernur Bali dan Potensi Konflik
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Aturan larangan air kemasan di bawah satu liter merupakan salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut.
Koster bahkan mengancam akan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini. Ancaman tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama UMKM.
Koster membantah kebijakan ini akan mematikan usaha, terutama UMKM. Ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai prioritas utama.
Pernyataan Koster yang menyatakan bahwa kebijakannya tidak akan mematikan usaha UMKM perlu dikaji lebih lanjut. ASMRI perlu memberikan data dan informasi yang lebih detail mengenai dampak ekonomi kebijakan ini.
Perbedaan pandangan antara ASMRI dan Gubernur Bali perlu diselesaikan melalui dialog dan kolaborasi. Solusi yang berkelanjutan perlu mempertimbangkan aspek ekonomi dan lingkungan secara seimbang. Pemerintah perlu membuka ruang dialog lebih luas dengan pelaku usaha agar solusi yang tercipta dapat diterima semua pihak dan tidak merugikan salah satu pihak.
Ke depannya, diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mencapai solusi yang win-win solution. Ini penting untuk menjaga kelangsungan usaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Bali.





