Ijazah Ditahan Rekrutmen? Solusi Cepat & Ampuh Dapatkan Pekerjaan

Penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya kembali menjadi sorotan. Kasus terbaru terjadi di Surabaya, di mana Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke sebuah perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut terhadap mantan karyawannya.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan hukum dan etika. Bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan? Apa yang harus dilakukan karyawan jika mengalami hal serupa? Artikel ini akan membahas secara mendalam isu ini, mencakup aspek hukum, etika, dan langkah-langkah yang bisa diambil oleh karyawan yang terdampak.

Bacaan Lainnya

Status Hukum Penahanan Ijazah

Ketua Ikatan SDM Profesional Indonesia (ISPI), Ivan Taufiza, menjelaskan bahwa belum ada undang-undang di Indonesia yang secara spesifik mengatur penahanan ijazah oleh perusahaan. Baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja tidak membahas hal ini.

Meskipun demikian, Ivan menilai praktik tersebut tidak etis dan seharusnya dihindari. Seringkali, penahanan ijazah didasarkan pada klaim adanya kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, yang tercantum dalam perjanjian kerja.

Ia menekankan bahwa perusahaan tidak perlu dan tidak boleh menahan ijazah karyawan. Ini adalah praktik usang yang merugikan dan tidak sesuai dengan norma etika kepegawaian modern.

Saran bagi Pencari Kerja

Ivan Taufiza memberikan beberapa saran bagi pencari kerja yang menghadapi situasi ini. Pertama, bacalah perjanjian kerja dengan teliti. Pastikan tidak ada klausul yang mengatur penahanan ijazah.

Kedua, bertanyalah langsung kepada HRD perusahaan tentang kebijakan mereka terkait penahanan ijazah selama proses rekrutmen. Sampaikan keberatan Anda jika ada ketentuan yang tidak sesuai.

Ketiga, pertimbangkan untuk menawarkan alternatif lain kepada perusahaan jika mereka bersikeras menahan ijazah. Misalnya, tawarkan pengurangan THR, bonus, atau benefit lain sebagai kompensasi jika Anda keluar sebelum masa kontrak berakhir.

Terakhir, jangan ragu untuk mundur dan mencari peluang kerja lain. Jika perusahaan tetap memaksa menahan ijazah, carilah perusahaan yang lebih etis dan menghargai hak karyawan.

Pandangan Ahli Hukum dan Praktisi HR

Profesor Hadi Subhan, Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), membenarkan bahwa belum ada regulasi nasional yang mengatur penahanan ijazah. Namun, ia mengingatkan adanya Peraturan Daerah (Perda) No 8/2016 di Jawa Timur yang melarang pengusaha menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah.

Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah merugikan pekerja dan merupakan bentuk pemaksaan. Bahkan jika pekerja setuju, tekanan dari perusahaan yang memerlukan pekerjaan dapat dianggap sebagai pemaksaan.

Senada, Praktisi HR, Audi Lumbantoruan, menyebut penahanan ijazah sebagai cara lama yang tidak boleh dilakukan. Ia menyarankan karyawan untuk menolak permintaan tersebut.

Para ahli sepakat bahwa penahanan ijazah bukan hanya tidak etis, tetapi juga merugikan karyawan dan tidak memberikan manfaat bagi perusahaan. Karyawan yang terpaksa bekerja karena ijazahnya ditahan cenderung akan kurang produktif.

Kesimpulannya, meskipun belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit melarang penahanan ijazah, praktik ini dianggap tidak etis dan merugikan karyawan. Baik dari segi hukum maupun etika, perusahaan sebaiknya menghindari praktik tersebut. Karyawan yang menghadapi situasi ini disarankan untuk bersikap tegas dan mempertimbangkan opsi lain, termasuk mencari pekerjaan di perusahaan yang lebih menghargai hak-hak karyawannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *