hemat premi asuransi kesehatan hingga 5%? coba skema co-payment

hemat premi asuransi kesehatan hingga 5%? coba skema co-payment
Sumber: Kompas.com

Penerapan skema *co-payment* atau pembagian risiko pada asuransi kesehatan di Indonesia tengah menjadi sorotan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan skema ini berpotensi menurunkan premi yang ditanggung peserta.

Proyeksi penurunan premi mencapai 3-5 persen. Namun, realisasinya bergantung pada perubahan perilaku masyarakat terkait pemanfaatan layanan kesehatan. Jika perilaku *overutilisasi* masih tinggi, penurunan premi mungkin tidak signifikan.

Bacaan Lainnya

Potensi Penurunan Premi Asuransi Kesehatan dengan Skema *Co-payment*

Menurut Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, penerapan *co-payment* dipastikan akan membuat premi asuransi kesehatan lebih murah. Perbedaan harga sangat bergantung pada perilaku masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

Jika masyarakat tetap cenderung melakukan *overutilisasi*, penurunan premi bisa jadi tidak sebesar yang diproyeksikan. Bahkan, premi mungkin tetap naik, meskipun lajunya diharapkan lebih rendah dibandingkan saat ini.

Peran Kesadaran Peserta dalam Menekan Biaya Klaim

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa rata-rata rasio klaim asuransi kesehatan anggota AAUI masih di bawah 100 persen. *Co-payment* diharapkan meningkatkan kesadaran peserta dalam memilih layanan kesehatan yang sesuai kemampuan finansialnya.

Dengan kesadaran tersebut, AAUI optimistis biaya klaim secara keseluruhan dapat ditekan. Hal ini akan berdampak positif pada stabilitas premi asuransi kesehatan ke depannya.

Ketentuan *Co-payment* dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan

SEOJK Produk Asuransi Kesehatan mengatur kewajiban penerapan *co-payment* minimal 10 persen dari total pengajuan klaim. Batas maksimum *co-payment* untuk rawat jalan adalah Rp 300.000 per pengajuan klaim.

Untuk rawat inap, batas maksimum *co-payment* mencapai Rp 3 juta per pengajuan klaim. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara manfaat asuransi dan tanggung jawab peserta.

Penerapan *co-payment* diharapkan mampu menciptakan efisiensi dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan kesadaran yang lebih tinggi dari peserta dan pengelolaan klaim yang efektif, potensi penurunan premi dan stabilisasi biaya asuransi kesehatan dapat terwujud.

Namun, perlu pengawasan ketat agar penerapan *co-payment* tidak memberatkan masyarakat dan tetap memberikan perlindungan kesehatan yang memadai. Sosialisasi yang efektif juga krusial agar masyarakat memahami mekanisme dan manfaat dari skema ini.

Keberhasilan skema *co-payment* bergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat kepatuhan peserta, efektivitas pengawasan, dan kemampuan industri asuransi dalam mengelola klaim secara efisien. Pemantauan dan evaluasi berkala sangat penting untuk memastikan skema ini berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *