Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan bahwa anggaran pendidikan di pemerintahannya mencapai angka tertinggi dalam sejarah Indonesia. Beliau menyatakan alokasi anggaran mencapai 22%, melampaui ketentuan minimal 20% yang tertuang dalam Undang-Undang.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam puncak Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 dan peluncuran Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat.
Anggaran Pendidikan Tertinggi Sepanjang Sejarah
Presiden Prabowo menekankan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan pendidikan. Anggaran yang dialokasikan, menurutnya, merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks perbandingan dengan negara lain, seperti India yang memprioritaskan sektor pertahanan. Kondisi Indonesia yang telah melewati masa-masa konflik, kini memungkinkan fokus pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan.
Evaluasi dan Program Revitalisasi Sekolah
Meskipun anggaran pendidikan telah dialokasikan secara signifikan, Presiden Prabowo mengakui masih banyak sekolah yang membutuhkan perbaikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan akan efektifitas penggunaan anggaran yang besar tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yang salah satu fokusnya adalah revitalisasi sekolah. Tahap awal program ini menargetkan revitalisasi 11.000 sekolah dengan anggaran Rp 17 triliun.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya efisiensi dan pengelolaan anggaran yang baik. Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi kebocoran anggaran agar dana tersebut benar-benar sampai kepada rakyat dan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
Sasaran utama pemerintahan adalah memperbaiki seluruh sekolah di Indonesia. Program ini tidak hanya mengejar kualitas terbaik, tetapi juga kecepatan dalam pelaksanaannya, yang diwujudkan dalam konsep “hasil terbaik cepat”.
Ketentuan Anggaran Pendidikan dalam UUD 1945 dan Komitmen Pemerintah
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mengatur minimal 20% anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus dialokasikan untuk pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah memberikan jaminan untuk tetap menjaga alokasi anggaran pendidikan minimal 20% sesuai amanat UUD 1945, meski di tengah upaya efisiensi APBN 2025.
Janji tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Februari 2025. Para wakil rakyat juga turut mendorong agar pemerintah tetap berpegang pada ketentuan konstitusi terkait anggaran pendidikan.
Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tercermin dalam alokasi anggaran yang besar. Namun, pengawasan dan evaluasi yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran dan pencapaian tujuan yang diharapkan.
Keberhasilan program revitalisasi sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan akan menjadi penentu kemajuan bangsa Indonesia di masa depan. Pemantauan berkelanjutan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dengan demikian, alokasi anggaran pendidikan yang tinggi ini diharapkan mampu menghasilkan peningkatan kualitas pendidikan dan menghasilkan generasi Indonesia yang unggul dan kompetitif di kancah global.





