Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei kembali menyoroti isu krusial bagi para pekerja di Indonesia. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi perhatian utama, terutama dengan kejadian PHK massal yang terjadi beberapa tahun terakhir.
Kasus PHK massal di PT Sritex di awal tahun, yang merumahkan lebih dari 10.000 pekerja, menjadi contoh nyata dampak buruknya. Belum lama ini, lebih dari 1.000 pekerja di perusahaan tekstil Cirebon juga mengalami nasib serupa.
Ancaman PHK dan Respon Pemerintah
Menanggapi situasi ini, pemerintah menyatakan akan melakukan pendekatan komprehensif dengan dunia usaha. Salah satu langkah yang direncanakan adalah pembentukan Satgas Khusus untuk menangani PHK dan penciptaan lapangan kerja baru.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa koordinasi intensif akan terus dilakukan untuk meminimalisir dampak PHK. Pemerintah berupaya menangani masalah ini secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, memperhatikan sektor usaha dan industri yang saling berkaitan.
Ancaman Deindustrialisasi: Sebuah Isu yang Lebih Besar
Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si., dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM, mengungkapkan bahwa tingginya angka PHK merupakan tantangan serius bagi buruh Indonesia.
Banyaknya perusahaan manufaktur dan startup yang gulung tikar mengindikasikan ancaman deindustrialisasi. Kondisi ini menunjukkan berkurangnya peran industri dalam perekonomian nasional.
Hempri menekankan perlunya kebijakan pemerintah untuk meminimalisir PHK. Pemerintah harus menciptakan ekosistem usaha yang kondusif bagi semua jenis dan skala usaha.
Ekosistem yang baik akan membangun kepercayaan pengusaha, memberikan insentif, dan meningkatkan daya saing perusahaan di tengah tantangan eksternal. Hal ini juga diharapkan dapat menarik investor dan menciptakan lapangan kerja baru.
Solusi Jangka Pendek dan Panjang untuk Korban PHK
Pemerintah perlu menyiapkan solusi jangka pendek dan panjang bagi korban PHK. Program padat karya dapat menjadi solusi sementara untuk menyerap tenaga kerja.
Solusi jangka panjang meliputi pelatihan dan pengembangan kapasitas agar pekerja dapat terserap di sektor lain. Penguatan jaminan sosial, baik untuk pekerja formal maupun informal, juga sangat penting.
Hempri menambahkan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja outsourcing dan peningkatan jaminan sosial bagi pekerja informal yang rentan terhadap PHK.
Praktik Magang: Pengawasan yang Diperlukan
Hempri juga menyoroti eksploitasi tenaga kerja magang yang rentan terjadi. Pemerintah harus mengawasi dan menindak tegas praktik eksploitasi tersebut.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (BPTA) harus dijalankan secara efektif. Lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, terutama di sektor informal, turut berkontribusi pada masalah ini.
Peran stakeholder, termasuk pengguna jasa dan organisasi ketenagakerjaan, perlu dioptimalkan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja magang, khususnya anak-anak.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) telah menyampaikan beberapa tuntutan pada Hari Buruh 2025, termasuk penghapusan praktik outsourcing, antisipasi badai PHK, perbaikan upah, dan perlindungan pekerja rumah tangga melalui pengesahan UU PPRT.
Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia memerlukan perhatian serius dan solusi komprehensif dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.





