Waspada! Penipuan Lowongan Kerja Fiktif Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap

Waspada! Penipuan Lowongan Kerja Fiktif Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap
Waspada! Penipuan Lowongan Kerja Fiktif Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus lowongan kerja fiktif. Kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp229 juta.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NY pada 30 April 2025 di SPKT Polresta Tangerang. Tindak lanjut penyelidikan pun segera dilakukan oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dua Tersangka Ditangkap

Dua perempuan, A (43) dan L, ditetapkan sebagai tersangka utama. Keduanya saat ini tengah ditahan atas kasus lain yang sedang ditangani pihak berwajib.

Kompol Arief N. Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan ternama di Serang. Mereka menjanjikan pekerjaan kepada korban dan sejumlah pelamar lainnya.

Modus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif

Para pelaku menjalankan aksinya melalui media sosial Facebook. Mereka menawarkan lowongan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di perusahaan ternama.

Calon korban diharuskan membayar sejumlah uang sebagai syarat administrasi. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang.

Korban NY, tergiur dengan tawaran tersebut, mengajak sembilan orang pelamar lainnya. Mereka menyerahkan dokumen dan uang kepada tersangka melalui rekening pihak ketiga.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, para korban menerima surat panggilan kerja dan kartu pegawai palsu. Mereka baru menyadari telah menjadi korban penipuan.

Tersangka A berhasil ditangkap di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka L, juga sedang dalam proses hukum terkait kasus lain yang telah ditangani.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah dokumen penting. Diantaranya kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja palsu, dan surat somasi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya adalah maksimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan berkedok lowongan kerja. Jangan mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan tanpa proses seleksi resmi, apalagi jika meminta sejumlah uang yang besar.

Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini sedang dalam tahap pemberkasan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam mencari pekerjaan. Selalu periksa kredibilitas perusahaan dan proses perekrutan sebelum memberikan uang atau data pribadi.

Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan serupa. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan memberantas kejahatan semacam ini.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan semoga penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Langkah preventif dari pihak kepolisian dan kesadaran masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terbebas dari penipuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *