36 Jemaah Haji Ilegal: Terbongkar di Soetta, Pakai Visa Kerja

36 Jemaah Haji Ilegal: Terbongkar di Soetta, Pakai Visa Kerja
36 Jemaah Haji Ilegal: Terbongkar di Soetta, Pakai Visa Kerja

Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji non-prosedural. Mereka berupaya berangkat menggunakan visa kerja atau visa amil, sebuah modus yang semakin marak. Kejadian ini menyorot pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik keberangkatan haji ilegal.

Para calon jemaah ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan rentang usia yang cukup luas. Kasus ini melibatkan dua orang pemimpin dan pendamping rombongan yang memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Modus Operandi dan Identitas Pelaku

Polisi mengungkap bahwa modus yang digunakan para calon jemaah haji ilegal ini adalah dengan menggunakan penerbangan transit. Mereka terbang menggunakan Srilanka Airlines tujuan Jakarta-Colombo-Riyadh untuk mengelabui petugas imigrasi.

Pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, mengungkap kecurigaan terhadap rombongan tersebut. Hal ini kemudian berujung pada penggagalan keberangkatan mereka.

Rombongan terdiri dari 34 calon jemaah haji dan 2 orang pemimpin/pendamping (IA dan NF). Mereka berasal dari Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta, dengan usia antara 35 hingga 72 tahun.

Biaya dan Jaringan Ilegal

Para calon jemaah haji membayar biaya keberangkatan yang cukup tinggi, berkisar antara Rp 139 juta hingga Rp 175 juta per orang. Pembayaran dilakukan kepada IA dan NF melalui PT NSMC, perusahaan milik IA yang bergerak di bidang event organizer, bukan biro travel.

IA dan NF mengaku telah berhasil memberangkatkan rombongan serupa tahun lalu. Keberhasilan ini menyebar dari mulut ke mulut, menarik banyak pendaftar dan meningkatkan kepercayaan calon jemaah terhadap praktik ilegal ini.

Ancaman Pidana dan Langkah Hukum

IA dan NF mengaku akan mengurus surat kerja atau iqomah bagi para jemaah setelah tiba di Tanah Suci. Dengan iqomah, mereka mengklaim para jemaah bisa bebas beraktivitas, termasuk ibadah haji.

Polres Bandara Soekarno Hatta sedang mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan IA dan NF. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menjerat para pelaku dengan Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Ancaman hukuman untuk IA dan NF adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya praktik haji ilegal dan perlunya kesadaran masyarakat untuk menghindari jalur-jalur yang tidak resmi. Kerja sama antar lembaga sangat penting untuk memberantas praktik ini dan melindungi calon jemaah dari penipuan. Pentingnya memilih jalur resmi dan terpercaya dalam menjalankan ibadah haji juga perlu ditekankan kepada masyarakat. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan jamaah haji dapat dijamin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *