Rencana kremasi mendiang Murdaya Poo, pemilik Pondok Indah Mall, di Desa Borobudur, Magelang, menuai penolakan warga. Mediasi pun dilakukan untuk mencari solusi.
Penolakan Warga dan Mediasi
Spanduk penolakan terpampang di perempatan Ngaran dan jalan menuju lokasi rencana kremasi. Utoyo, tokoh warga Ngaran II, mengaku tak tahu siapa yang memasang spanduk tersebut.
Alternatif lokasi kremasi di Bukit Dagi, kompleks Candi Borobudur, dipertimbangkan. Namun, Utoyo menjelaskan Bukit Dagi dilindungi undang-undang.
Utoyo menambahkan bahwa kawasan Candi Borobudur memiliki peruntukan jelas berdasarkan undang-undang, yakni untuk pariwisata dan keagamaan. Kremasi, sebagai kegiatan keagamaan, mungkin diperbolehkan.
Camat Borobudur, Subiyanto, menyayangkan pemasangan spanduk. Ia meminta agar spanduk segera dicopot.
Subiyanto menekankan pentingnya mengedepankan rasa saling menghormati dalam proses penyelesaian masalah ini. Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk mencapai kesepakatan.
Mediasi Pemkab Magelang: Belum Temukan Kesepakatan
Pemkab Magelang telah melakukan mediasi pada Rabu, 16 April 2025. Mediasi dihadiri berbagai pihak, termasuk Bupati Magelang dan wakilnya.
Pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Alasan penolakan warga antara lain karena banyaknya penduduk dan dampaknya terhadap warga sekitar.
Maryoto, Kepala Dusun Ngaran 1 dan 2, mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak kremasi bagi penduduk desa. Ia mempertanyakan perlunya melakukan kremasi di lokasi tersebut.
Klarifikasi Walubi: Kremasi di Lahan Pribadi
Walubi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia) memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Ketua DPD Walubi Jawa Tengah, Tanto Soegito Harsono, menjelaskan rencana kremasi akan dilakukan di lahan milik Hartati Murdaya, istri mendiang Murdaya Poo.
Lahan tersebut berada di belakang vihara dan merupakan lahan pribadi. Walubi menegaskan tidak ada rencana pembangunan krematorium, hanya pelaksanaan kremasi saja.
Pernyataan Walubi ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan pemahaman lebih lanjut kepada warga. Proses mediasi terus diupayakan agar menemukan titik temu yang diterima semua pihak.
Proses mediasi antara berbagai pihak masih terus berlanjut. Diharapkan solusi yang adil dan diterima semua pihak dapat segera tercapai. Ketegangan sosial diharapkan dapat segera mereda.





