Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Sidang tersebut menghadirkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Kesaksian Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025) berfokus pada dana operasional pengurusan PAW tersebut. Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menelusuri detail aliran dana.
Percakapan WhatsApp dan Angka 1.000 yang Misterius
Jaksa menghadirkan bukti percakapan WhatsApp antara Wahyu dan mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Percakapan tersebut membahas tawaran dana operasional sebesar Rp 750 juta.
Wahyu membenarkan adanya tawaran tersebut. Ia juga menjelaskan balasannya berupa angka “1.000” sebagai respons spontan dan bukan kesepakatan.
Penjelasan Wahyu Terkait Angka 1.000
Wahyu mengklaim angka “1.000” yang ia kirim hanyalah iseng. Menurutnya, ia telah menyampaikan kepada Tio bahwa pengurusan PAW untuk Harun Masiku tidak mungkin dilakukan.
Ia menegaskan tidak ada kesepakatan pasti mengenai jumlah dana yang akan diberikan. Wahyu menekankan ketidakmungkinan keberhasilan pengurusan PAW tersebut.
Tidak Ada Kesepakatan Akhir Terkait Dana Operasional
Jaksa terus menggali detail terkait besaran dana yang disepakati. Namun, Wahyu bersikukuh tidak ada kesepakatan final terkait besaran dana operasional.
Ia menjelaskan bahwa setelah pertemuan awal, ia menyampaikan kepada Tio bahwa permohonan tersebut tidak mungkin dikabulkan. Oleh karena itu, tidak ada angka pasti yang disepakati.
Konteks Percakapan WhatsApp
Percakapan WhatsApp tersebut menjadi bukti penting dalam persidangan. Isi percakapan menunjukkan adanya negosiasi terkait dana operasional, meskipun Wahyu membantah adanya kesepakatan akhir.
Jaksa berusaha memperjelas alur komunikasi dan transaksi keuangan terkait kasus ini. Namun, Wahyu tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada kesepakatan final mengenai besaran dana.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas dua tuduhan. Pertama, menghalangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.
Kedua, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk pengurusan PAW Harun Masiku. Suap tersebut diberikan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Kesaksian Wahyu Setiawan menjadi salah satu kunci penting dalam persidangan Hasto Kristiyanto. Pernyataan Wahyu terkait dana operasional dan percakapan WhatsApp akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting dalam dunia politik dan penyelenggara pemilu. Klarifikasi Wahyu terkait angka “1.000” menjadi poin krusial dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Kasus ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.





