UD Sentoso Seal, perusahaan suku cadang mobil di Surabaya, menjadi sorotan karena praktik perusahaan yang dinilai kontroversial. Kasus ini melibatkan penahanan ijazah karyawan dan dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang menjalankan ibadah Salat Jumat.
Penahanan Ijazah 31 Karyawan
Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal. Terungkap 31 karyawan mengalami penahanan ijazah, namun hal ini dibantah oleh pemilik usaha.
Perusahaan Membantah Tuduhan
Pihak UD Sentoso Seal hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penahanan ijazah tersebut. Kejelasan mengenai hal ini masih dinantikan oleh publik dan pihak berwenang.
Dugaan Pemotongan Gaji Karyawan yang Salat Jumat
Selain penahanan ijazah, rapat dengar pendapat juga membahas dugaan pemotongan gaji karyawan yang menjalankan ibadah Salat Jumat. Hal ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.
Reaksi Keras dari Pemerintah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menyebut praktik pemotongan gaji karena salat Jumat sebagai “biadab”. Beliau menekankan bahwa hak beribadah karyawan dilindungi undang-undang.
Sidak dan Investigasi
Wamenaker melakukan sidak ke gudang perusahaan untuk menyelidiki laporan tersebut. Hasil investigasi dan langkah-langkah selanjutnya masih dalam proses.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini telah menjadi sorotan media dan publik, menimbulkan kekhawatiran akan praktik-praktik tidak adil di dunia kerja. DPRD Surabaya dan pemerintah pusat akan terus menyelidiki kasus ini.
Kasus UD Sentoso Seal ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak karyawan, termasuk kebebasan beribadah dan akses terhadap dokumen penting seperti ijazah. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.





