Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan seorang dosen berinisial LR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 22 mahasiswa. Modus yang digunakan LR cukup mengerikan, yaitu dengan dalih ritual ‘zikir zakar’.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, membenarkan penahanan LR. Proses penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Modus Operandi yang Menyeramkan
LR diduga melakukan pelecehan seksual dengan berbagai modus. Ia menggunakan dalih ‘mandi suci’ dan ‘transfer ilmu’ untuk membujuk para korbannya.
Selain itu, LR juga kerap membacakan ayat-ayat suci untuk meyakinkan para korban. Tujuannya adalah untuk melancarkan aksinya yang bejat.
Yang paling mengejutkan adalah penggunaan istilah ‘zikir zakar’. Istilah ini diduga digunakan LR untuk menutupi aksi pelecehan seksualnya.
Korban Didominasi Mahasiswa Aktif dan Alumni
Para korban pelecehan seksual LR mayoritas adalah mahasiswa aktif dan alumni perguruan tinggi tempat LR mengajar. Jumlahnya mencapai 22 orang.
Kasus ini terungkap setelah para korban berani melaporkan tindakan bejat dosen tersebut kepada pihak berwajib. Proses hukum pun langsung berjalan.
Proses Hukum Berjalan, LR Resmi Ditahan
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan teliti, penyidik Polda NTB menetapkan LR sebagai tersangka. Bukti-bukti yang cukup kuat telah dikumpulkan.
Saat ini, LR telah ditahan di sel tahanan Polda NTB. Proses hukum akan terus berlanjut hingga LR mendapatkan hukuman yang setimpal.
Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak pidana pelecehan seksual. Jangan ragu untuk mencari bantuan dan perlindungan hukum.
Peristiwa ini juga menjadi sorotan tajam bagi dunia pendidikan. Pihak kampus diharapkan meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual.
Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Perlindungan terhadap korban pelecehan seksual harus menjadi prioritas utama.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelecehan seksual lainnya dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pentingnya edukasi dan kepedulian terhadap isu ini tidak boleh dianggap sepele.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran semua pihak, mulai dari penegak hukum, perguruan tinggi, hingga masyarakat, untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual. Perlindungan dan pemulihan bagi korban harus menjadi fokus utama.





