Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait izin usaha perkebunan (IUP) di Jambi.
Sebanyak 14 perusahaan di Jambi beroperasi dengan IUP, namun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Ilegalitas 14 Perusahaan Perkebunan di Jambi
Khozin menyebut kondisi ini melanggar ketentuan dan seharusnya dikategorikan ilegal.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa IUP dan HGU merupakan syarat yang saling berkaitan, bukan pilihan.
Ketidakjelasan Status Izin
Ketiadaan HGU pada 14 perusahaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional mereka.
Hal ini menjadi sorotan mengingat putusan MK telah dikeluarkan sejak 2015, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.
Keterlambatan Penindakan Pemerintah
Khozin mempertanyakan efektivitas Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan masalah ini selama hampir 10 tahun.
Alasan keterbatasan anggaran dan kendala data dari pihak perkebunan dinilai tidak memadai.
Dampak Negatif terhadap Negara dan Masyarakat
Operasi ilegal perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian negara.
Penerimaan pajak dari usaha perkebunan menjadi berkurang, dan masyarakat juga dirugikan karena tidak mendapatkan haknya.
Kehilangan Pendapatan Negara dan Hak Masyarakat
Ketiadaan HGU membuat negara kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya diterima.
Selain itu, masyarakat kehilangan haknya atas bagian keuntungan dari operasional perkebunan tersebut.
Tuntutan Tindakan Tegas dari Kementerian ATR/BPN
Khozin mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera mengambil tindakan tegas.
Ia meminta agar permasalahan ini diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah lebih besar di masa mendatang.
Temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap izin usaha perkebunan untuk memastikan kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat. Ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.





