Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan revisi UU Politik dan UU Pemilu akan ditangani Komisi II DPR. Pembahasan revisi UU Pemilu berada di bawah wewenang Komisi II karena sesuai tugas dan fungsi mereka.
Komisi II DPR: Penguasa Revisi UU Pemilu
Adies menegaskan bahwa pembahasan revisi UU tersebut tidak akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Alasannya, waktu pemilu masih cukup panjang.
Ia mencontohkan UU TNI yang menjadi ranah Komisi I, dan UU Politik yang tidak mungkin dibahas Baleg. Sistem kerja DPR sudah diatur dengan jelas.
Kriteria Penanganan Revisi UU di Baleg
Revisi UU akan dilimpahkan ke Baleg jika sangat mendesak atau melibatkan beberapa komisi. Contohnya, jika melibatkan Komisi III, XI, dan V, maka bisa dibahas di Baleg atau dibentuk panitia khusus (pansus).
Namun, karena revisi UU Pemilu hanya berkaitan dengan Komisi II, maka ia akan ditangani oleh komisi tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan dan mekanisme DPR.
Belum Ada Urgensi untuk Revisi Cepat UU Pemilu
Adies menyatakan tidak ada urgensi yang mengharuskan revisi UU Pemilu dibahas secara cepat di Baleg. Komisi II memiliki waktu yang cukup untuk pembahasan.
Komisi II memiliki banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dibahas. Terdapat batasan waktu tiga bulan untuk pembahasan RUU di Komisi II, sehingga masih memungkinkan.
Revisi UU ASN: Masih Belum Jelas
Adies mengaku belum mengetahui rencana pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia belum dapat memastikan apakah revisi UU ASN akan ditangani Komisi II atau Baleg.
Pembahasan revisi UU ASN masih belum pasti karena cakupannya yang luas. Dibutuhkan kajian lebih lanjut untuk menentukan komisi yang tepat untuk menangani revisi tersebut.
Kesimpulannya, proses revisi UU Pemilu akan berjalan sesuai jalur yang telah ditetapkan, melalui Komisi II DPR. Sementara itu, pembahasan revisi UU ASN masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait komisi yang akan menanganinya.





