Pengoplos LPG Subsidi Karawang: Untung Miliaran, Begini Modusnya

Pengoplos LPG Subsidi Karawang: Untung Miliaran, Begini Modusnya
Pengoplos LPG Subsidi Karawang: Untung Miliaran, Begini Modusnya

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Karawang, Jawa Barat. Modus kejahatan ini telah berlangsung selama setahun dan menghasilkan keuntungan fantastis bagi pelaku.

Pelaku, yang diketahui bernama TN alias E, telah meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan Kasus dan Keuntungan Fantastis

Laporan polisi dibuat pada 30 April 2025 dengan nomor LP/A/46/IV/2025/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI. Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi penangkapan dan besaran keuntungan yang diraup.

Keuntungan bulanan pelaku mencapai Rp 106.356.000. Selama setahun beroperasi, total keuntungan yang dikumpulkan mencapai Rp 1.276.272.000.

Modus Operandi Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi

Yang mengejutkan, pelaku adalah pemilik pangkalan gas resmi. Seharusnya, pangkalan tersebut menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.

Namun, TN memanfaatkan posisinya untuk mengumpulkan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. Tabung-tabung ini kemudian menjadi bahan baku pengoplosan.

Isi tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es. Proses ini membutuhkan empat tabung 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg.

Tabung 12 kg hasil pengoplosan dijual dengan harga non-subsidi, namun isinya tidak sesuai standar. Ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg di wilayah sekitar pangkalan pelaku.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka TN. Barang bukti tersebut meliputi ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Selain tabung gas, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan dalam proses pengoplosan, seperti regulator modifikasi dan timbangan digital. Sebuah handphone dan buku catatan pembelian tabung gas juga turut disita.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting tentang pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi. Keuntungan besar yang diraih pelaku menunjukkan betapa menguntungkan praktik ilegal ini, sehingga perlu upaya lebih keras untuk mencegahnya. Sistem pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku menjadi kunci untuk memastikan penyaluran gas LPG bersubsidi tepat sasaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *