Mitra MBG Kalibata: Laporan Polisi & Gugatan Hukum terhadap Yayasan

Sebuah yayasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN dilaporkan ke polisi oleh mitranya di Kalibata, Jakarta Selatan. Tuduhannya adalah penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000.

Selain laporan polisi, mitra dapur tersebut juga akan menggugat yayasan secara perdata. Kuasa hukum korban, Danna Harly, menegaskan hal ini.

Bacaan Lainnya

Mediasi Berhasil, Kasus Hukum Tetap Berjalan

Meskipun mediasi telah menghasilkan kesepakatan agar dapur di Kalibata kembali beroperasi, permasalahan pembayaran tetap akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Masalah pembayaran yang belum terselesaikan dengan yayasan akan diproses secara terpisah dan diselesaikan melalui jalur hukum.

Kontrak Menjadi Acuan Gugatan

Besaran tunggakan pembayaran, yakni Rp 975.375.000, berdasarkan kontrak yang telah disepakati antara mitra dapur dengan yayasan MBN.

Kontrak tersebut mencantumkan harga Rp 15.000 per porsi. Angka ini menjadi dasar gugatan yang akan diajukan ke pengadilan.

Kronologi Kasus Penggelapan Dana MBG

Mitra dapur Ibu Ira telah bekerja sama dengan Yayasan MBN sejak Februari hingga Maret 2025. Mereka telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan.

Perselisihan muncul pada Maret 2025, berkaitan dengan perbedaan anggaran yang baru diketahui setelah penandatanganan kontrak.

Perbedaan Anggaran dan Pemotongan Harga

Awalnya, harga per porsi disepakati Rp 15.000. Namun, sebagian diubah menjadi Rp 13.000 per porsi.

Meskipun demikian, pihak yayasan tetap memotong pembayaran sebesar Rp 2.500 per porsi, baik untuk porsi yang dihargai Rp 15.000 maupun Rp 13.000.

Bayaran Yayasan dan Tagihan Mitra Dapur

Yayasan MBN telah menerima pembayaran sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, mereka tetap menyatakan Ibu Ira masih memiliki tunggakan.

Ironisnya, yayasan malah menuduh Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan alasan kebutuhan di lapangan.

Laporan Polisi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Laporan polisi telah dibuat pada 10 April 2025 dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Pihak kuasa hukum menyesalkan tindakan yayasan MBN dan akan terus berupaya mendapatkan hak kliennya melalui jalur hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan program kesejahteraan sosial. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan program serupa di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *