Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menanggapi penetapan tersangka hakim Djuyamto. Hakim tersebut sebelumnya menangani praperadilan Hasto terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
Reaksi Hasto Kristiyanto atas Tersangka Hakim Djuyamto
Hasto, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, menyampaikan pesannya melalui surat yang dibacakan oleh Guntur Romli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Dalam surat tersebut, Hasto menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap. Ia menunjuk penetapan tersangka Djuyamto sebagai bukti dari hal tersebut.
Kebenaran Akan Menang
Guntur Romli membacakan pernyataan Hasto yang berbunyi, “Kebenaran akan mencari jalannya sendiri.” Pernyataan ini merujuk pada kasus Ketua PN Jakarta Selatan dan hakim Djuyamto yang kini menjadi tersangka.
Hasto menegaskan prinsip “Setyameva Jayanti”, yang berarti kebenaran akan menang. Hal ini menunjukkan kepercayaan diri Hasto terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Tuduhan Daur Ulang Kasus dan Konflik Kepentingan
Hasto menyebut kasus yang menjeratnya sebagai “daur ulang”. Ia juga menuding adanya konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
Hasto mengklaim adanya intimidasi terhadap saksi-saksi dan penggunaan 13 penyidik dan mantan penyidik KPK sebagai saksi untuk memberatkan dirinya. Ia menilai hal ini menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
Latar Belakang Kasus Hakim Djuyamto
Hakim Djuyamto sebelumnya memimpin sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menolak permohonan praperadilan Hasto.
Kejaksaan Agung menetapkan Djuyamto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan vonis lepas (ontslag) terdakwa korporasi kasus ekspor CPO. Djuyamto adalah ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas tersebut.
Kasus ini menunjukkan dinamika hukum yang kompleks dan menarik perhatian publik. Reaksi Hasto dan penetapan tersangka hakim Djuyamto menambah lapisan baru pada perkembangan kasus ini.





