Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan motor Royal Enfield yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih dipinjamkan kepadanya.
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Masih Dipinjamkan KPK
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan motor tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Ridwan Kamil diberikan izin pinjam pakai dengan syarat tertentu.
Syarat Peminjaman Motor
Syaratnya, Ridwan Kamil dilarang mengubah bentuk, memindahkan, atau menjual motor tersebut.
Pelanggaran terhadap syarat ini akan berakibat sanksi hukum.
Sanksi Pelanggaran
Sanksi yang bisa dikenakan adalah pasal terkait dengan merintangi penyidikan.
Selain itu, Ridwan Kamil juga bisa diwajibkan mengganti nilai motor tersebut.
Kronologi Penyitaan Motor
Penyitaan motor Royal Enfield dilakukan KPK saat penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Status Tersangka Kasus Bank BJB
Kelima tersangka kasus korupsi Bank BJB saat ini belum ditahan.
Namun, KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini patut dinantikan.





