Kabupaten Tangerang: Perbaikan Jalan 19,49 Km Hanya 3 Bulan!

Kabupaten Tangerang: Perbaikan Jalan 19,49 Km Hanya 3 Bulan!
Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah gencar melakukan preservasi jalan. Program ini mencakup perbaikan jalan sepanjang 19,49 kilometer di 29 kecamatan. Proyek yang dimulai April dan ditargetkan rampung Oktober 2025 ini menunjukkan komitmen Pemkab Tangerang dalam meningkatkan infrastruktur daerah.

Pembenahan jalan ini tidak hanya meliputi perbaikan jalan utama, tetapi juga mencakup perbaikan drainase dan jembatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Pembenahan Jalan di 29 Kecamatan Kabupaten Tangerang

Proyek preservasi jalan di Kabupaten Tangerang telah mencapai 75 persen. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menyatakan bahwa sisa pekerjaan ditargetkan selesai pada Oktober 2025. Preservasi jalan ini merupakan upaya untuk menjaga agar jalan tetap dalam kondisi baik dan aman, serta memperpanjang umur pakai jalan.

Pembenahan meliputi berbagai jenis kerusakan jalan, mulai dari lubang hingga kerusakan struktur jalan yang lebih parah. Proses preservasi ini meliputi perbaikan, pemeliharaan, dan pelestarian infrastruktur jalan.

Bupati Tangerang Tinjau Langsung Proyek Perbaikan

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, turut meninjau langsung progres proyek. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Jalan Jati Gintung-Cituis di Kecamatan Sukadiri.

Di lokasi ini, perbaikan jalan sepanjang 185 meter dengan lebar 7 meter tengah dilakukan. Proyek ini juga mencakup pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) untuk mencegah kerusakan akibat kondisi alam sekitar. Jalan ini merupakan akses utama masyarakat Sukadiri dan lokasinya dekat dengan aliran sungai, sehingga perlu diperkuat.

Anggaran dan Cakupan Proyek Preservasi Jalan

Pemkab Tangerang menggelontorkan dana sebesar Rp164,391 miliar untuk proyek ini. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 87 paket pembangunan jalan, drainase, dan jembatan.

Proyek-proyek dengan anggaran di atas Rp200 juta dilelang dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Jangka waktu pengerjaan untuk proyek-proyek tersebut adalah tujuh bulan, dimulai sejak April hingga Oktober 2025. Salah satu ruas jalan yang diperbaiki adalah Jalan Syech Nawawi (Jalan Baru Pemda) di Tigaraksa.

Pembagian Kewenangan Pengelolaan Jalan

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua jalan di Kabupaten Tangerang dikelola oleh Pemkab Tangerang. Terdapat pembagian kewenangan antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Jalan-jalan yang menghubungkan antar kabupaten/kota atau provinsi menjadi wewenang pemerintah provinsi atau pusat. Pemkab Tangerang berkoordinasi dengan instansi terkait jika ada laporan kerusakan pada jalan nasional atau provinsi.

Sebagai contoh, jalan raya di depan Polsek dan Puskesmas Tigaraksa merupakan kewenangan Provinsi Banten karena menghubungkan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor.

Program preservasi jalan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur di Kabupaten Tangerang. Dengan perbaikan yang komprehensif dan pengawasan yang ketat, diharapkan jalan-jalan di Kabupaten Tangerang dapat lebih awet dan aman untuk dilalui. Keberhasilan proyek ini juga akan berdampak positif pada perekonomian dan mobilitas masyarakat. Pemantauan berkelanjutan pasca-penyelesaian proyek juga penting untuk memastikan keberlanjutan perbaikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *