Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan tersangka kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Tersangka yang ditahan adalah TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa (TAKP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Penangkapan dan Peran Tersangka
TAKP, yang juga menjabat sebagai Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel, terlihat menangis saat keluar dari ruang penyidikan Kejati Banten. Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebagai KPA dan PPK, TAKP memiliki peran krusial dalam proyek yang dimenangkan oleh PT EPP ini. Ia dinilai lalai dalam beberapa aspek penting dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Penyusunan Harga Perencanaan yang Tidak Profesional
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan TAKP sebagai dasar negosiasi harga, dinilai tidak disusun secara profesional dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kegagalan Pengawasan dan Klarifikasi Teknis
TAKP juga gagal menjalankan fungsinya dalam melakukan klarifikasi teknis kepada PT EPP melalui E-Katalog. Kontrak yang disusun pun dinilai tidak lengkap dan tidak mengatur lokasi pembuangan sampah serta teknis pengolahannya.
Pembiaran Pembuangan Sampah di Lokasi yang Tidak Sesuai
Meskipun pembayaran proyek senilai Rp 75,9 miliar telah lunas, TAKP membiarkan PT EPP membuang sampah di lokasi yang tidak sesuai kriteria. Ini terjadi meskipun persyaratan administrasi pencairan pembayaran tidak dipenuhi PT EPP.
Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi
Kasus ini melibatkan tiga tersangka. Selain TAKP, ada Wahyunoto Lukman (Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel) dan SYM dari pihak swasta PT EPP.
Wahyunoto dan SYM diduga melakukan rekayasa dalam proses tender agar PT EPP memenangkan proyek tersebut. Mereka bersekongkol untuk membuat PT EPP seolah-olah mampu menangani pengelolaan sampah, meskipun awalnya perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang pengangkutan sampah.
Rekayasa Tender dan Pembentukan Subkontraktor Fiktif
Tender senilai Rp 75,9 miliar dibagi dua: pengangkutan (Rp 50,7 miliar) dan pengelolaan (Rp 25,2 miliar). Wahyunoto meminta SYM untuk menambahkan KBLI pengelolaan sampah pada PT EPP.
Selanjutnya, mereka membentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor untuk item pengelolaan sampah. CV BSIR, yang direktur operasional dan utamanya ditunjuk oleh Wahyunoto, tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah, sama seperti PT EPP.
Dampak dan Kesimpulan
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dan menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan proyek pemerintah. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Tindakan tegas Kejati Banten dalam menahan para tersangka menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini, serta mengembalikan kerugian negara.





