Warga Depok Keluhkan Tarif Parkir Motor Rp 5.000 di Alun-Alun Barat
Sebuah video viral memperlihatkan keluhan warga Depok terkait tarif parkir motor sebesar Rp 5.000 di area Alun-Alun Barat. Video tersebut menunjukkan karcis parkir dengan nominal tersebut, diambil di dekat Jembatan Juara.
Respon Pemerintah Kota Depok
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan klarifikasi terkait polemik tarif parkir tersebut. Kepala UPT Tahura DLHK dan pengelola Alun-Alun Barat, Lintang Yuniar Pratiwi, menjelaskan lahan parkir tersebut bukan milik Pemkot.
Lahan Parkir Bukan Milik Pemkot
Lintang menyatakan lahan parkir yang dimaksud berada di sisi Bojongsari, dekat jembatan. Lahan tersebut merupakan milik warga, bukan bagian dari area Alun-Alun Barat yang dikelola Pemkot.
Tidak Ada Parkir Resmi Pemkot di Lokasi
Pemkot Depok menegaskan tidak pernah menetapkan parkir resmi di lokasi tersebut. Mereka juga telah mengimbau warga untuk tidak menggunakan nama Alun-Alun dalam penamaan lahan parkir milik pribadi.
Imbauan Kepada Pengelola Parkir Swasta
Pemkot Depok meminta pengelola parkir swasta agar tidak menggunakan istilah yang mengesankan lahan parkir tersebut bagian dari fasilitas Alun-Alun Barat. Penggunaan label seperti “Alun-Alun Wilayah Barat” dinilai menyesatkan.
Penggunaan Label yang Tepat
Lintang menyarankan agar karcis parkir menggunakan label yang lebih tepat, misalnya mencantumkan nomor RT atau RW setempat. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dan memberikan informasi yang akurat kepada pengguna jasa parkir.
Kesimpulan
Polemik tarif parkir Rp 5.000 di dekat Alun-Alun Barat Depok berujung pada klarifikasi Pemkot Depok. Pemkot menegaskan lahan tersebut bukan milik mereka, dan meminta pengelola parkir swasta untuk lebih transparan dalam penamaan dan pengelolaan lahan parkir. Kejelasan informasi ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman serupa di kemudian hari. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas terkait pengelolaan lahan parkir di area publik.





