Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini menyusul kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Heru.
Heru sebelumnya menjadi hakim anggota yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Kini, ia menghadapi tuntutan 12 tahun penjara atas berbagai pelanggaran hukum.
Tersangka TPPU: Heru Hanindyo
Kejagung resmi menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025. Hal ini diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada 28 April 2025.
Heru dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pasal ini berkaitan dengan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan antara tahun 2020 hingga 2024.
Kasus Suap dan Gratifikasi
Awalnya, Heru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dugaan ini terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Jaksa penuntut umum meyakini Heru menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur. Bukti-bukti yang dikumpulkan dianggap cukup kuat untuk mendukung dakwaan tersebut.
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menuntut Heru Hanindyo dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, Heru juga dituntut untuk membayar denda Rp 750 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Jaksa menilai Heru terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka Lain: Zarof Eicar
Selain Heru Hanindyo, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Eicar, juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini dilakukan pada tanggal yang sama dengan Heru, yaitu 10 April 2025.
Surat perintah penyidikan bernomor 06 tahun 2025 menjadi dasar penetapan Zarof Eicar sebagai tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Kasus Heru Hanindyo dan Zarof Eicar menjadi sorotan publik. Kedua kasus ini mengungkap potensi korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.





