Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas: Prolegnas & Baleg Kunci Utama

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian RUU Pemilu sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, yaitu Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Desakan Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Doli menilai waktu satu tahun dua bulan tersisa hingga tenggat waktu Juli 2026 sangat mepet.

Ia mendorong agar pembahasan dilakukan segera untuk menghasilkan UU Pemilu yang lebih sempurna.

Urgensi Waktu dan Kesempurnaan UU

Menurut Doli, waktu satu setengah tahun seharusnya cukup untuk menyusun RUU Pemilu secara matang.

Ia khawatir semakin mendekati tenggat waktu, proses pembahasan akan semakin terburu-buru.

Peran Pemerintah dan Partai Politik

Doli menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam mendorong revisi UU Pemilu.

Ia juga meminta komitmen dari partai politik untuk menginstruksikan fraksi masing-masing agar segera membahas hal tersebut.

Ketidakjelasan Penanganan RUU Pemilu oleh Komisi II

Doli mempertanyakan keputusan Komisi II yang membatalkan pembahasan RUU Pemilu dan memilih RUU ASN.

Ia menyoroti bahwa pembahasan RUU Pemilu kini berada di Baleg, dan perubahannya membutuhkan rapat ulang dengan pemerintah.

Tanggung Jawab Baleg dan Komisi II

Berdasarkan keputusan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Baleg bertanggung jawab atas RUU Pemilu.

Jika Komisi II ingin mengambil alih, perlu ada rapat ulang bersama pemerintah untuk merevisi Prolegnas.

Konsekuensi Keputusan Komisi II

Doli menyatakan keheranannya atas protes Komisi II terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri.

Ia menegaskan pentingnya konsistensi dan tanggung jawab dalam proses legislasi.

Harapan Terhadap Penyelesaian RUU Pemilu

Doli berharap revisi UU Pemilu dapat segera diselesaikan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2029 berjalan lancar.

Penyelesaian yang tepat waktu akan memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi masalah di masa mendatang.

Secara keseluruhan, pernyataan Doli Kurnia menyoroti urgensi revisi UU Pemilu dan pentingnya koordinasi antara pemerintah, DPR, dan partai politik untuk memastikan prosesnya berjalan efektif dan efisien. Kejelasan tanggung jawab antar lembaga juga menjadi poin krusial demi tercapainya UU Pemilu yang komprehensif dan siap digunakan menjelang Pemilu 2029.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *