Dua prajurit TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf, Pratu MI dan Pratu FS, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Fahrul Abdilah (29). Komandan Korem, Brigjen TNI Andrian Susanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Kronologi Pengeroyokan Berujung Maut
Pengeroyokan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di depan sebuah kantor bank di Jalan Ahmad Yani, Serang.
TKP kedua berada di sebuah kontrakan di Cipocok Jaya. Di TKP kedua inilah, diduga terjadi perselisihan antara korban dan para tersangka.
Kesaksian di Lokasi Pengeroyokan
Di TKP kedua, Denpom III/4 Serang memeriksa lima saksi. Para saksi memberikan keterangan mengenai kronologi pengeroyokan yang terjadi.
Informasi awal menyebutkan adanya penyampaian dari korban yang dianggap menyinggung para tersangka. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan.
Peran Warga Sipil dalam Pengeroyokan
Selain dua anggota TNI, dua warga sipil, MS (24) dan JH (24), juga terlibat dalam pengeroyokan. Keduanya telah diamankan dan diserahkan ke Polresta Serang Kota.
Pengeroyokan ini melibatkan empat orang pelaku. Dua pelaku TNI ditahan di Denpom III/4 Serang, sementara dua warga sipil ditangani Polresta Serang Kota.
Proses Hukum yang Berjalan
Kedua anggota TNI yang terlibat telah ditahan sejak 18 April 2025 di Denpom III/4 Serang. Mereka ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas kasus dari Denpom dan akan memproses hukum lebih lanjut terhadap dua tersangka sipil.
Tersangka Anggota Denma Korem 064/Maulana Yusuf
Kedua tersangka merupakan anggota Denma (Denmadam) Korem 064/Maulana Yusuf. Mereka bertugas di satuan militer tersebut.
Korban, Fahrul Abdilah (29), diduga merupakan penjaga kosan di TKP kedua. Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian Fahrul Abdilah. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.





